Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Di Vonis Penjara 4 Tahun 1 Bulan
Sidang pembacaan vonis terhadap enam terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/5/2024) (Metrojambi.com/Sahrial)
BICARA HUKUM - Dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap senilai Rp200 juta dalam kasus 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017-2018, Rahima di vonis penjara 4 tahun 1 bulan.
Rahima, yang merupakan istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, juga bersama 5 terdakwa lain dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, diketuai Tatap Situngkir bersama dua hakim anggota, Selasa (28/5/2024).
Sebagaimana diberitakan metrojambi.com, Selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Rahima dan lima terdakwa lainnya telah menerima hadiah atau janji uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sebesar Rp 200 juta.
Tidah hanya Rahima, lima terdakwa lain Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran, Edmon, dan M Khairil juga menerima uang dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi saat itu.
Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta, Mely Hairiya Rp 100 juta, Luhut Silaban Rp 200 juta, Mesran Rp 200 juta,
Edmon Rp 100 juta, dan M Khairil Rp 200 juta.
Menurut majelis hakim, para terdakwa yakni Mely Hairiya, Luhut Silbam, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sebagaima tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," ucap hakim Situngkir.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsidair 1 bulan kurangan pidana.
Khusus Edmon dan Khairil, juga dibebankan membayar uang pengganti sesuai yang diterima. Apabila tidak dibayar harta benda akan disita dan akan dilelang jaksa.
"Apabila tidak mencukupi dipidana penjara 1 tahun," kata hakim lagi.
Selain itu, hakim menghukum keenam terdakwa yaitu dengan pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.Selain itu, hakim menghukum keenam terdakwa yaitu dengan pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. (*/Edit:HN/Sumber: metrojambi.com)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
