35 Wilayah Memiliki Calon Tunggal di Pilkada 2024, Bagaimana Jika Kalah Lawan Kotak Kosong?
BICARA POLITIK - Fenomena calon tunggal berlangsung di banyak daerah pada Pilkada serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, calon tunggal dinPilkada 2024 sersebar di 35 wilayah. Yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
Salah satu kabupaten kota yang hanya diikuti satu calon adalah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pilkada 2024 di Batanghari hanya diikuti pasangan M Fadhil Arief -Bahtiar.
Data ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Rai Idham Holik pada Senin, 16 September 2024. "Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," katanya.
Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.
Berikut daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:
Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Menurut Idham, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024. Yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’.
Idham mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut.
Mencermati banyaknya calon tunggal di Pilkada 2024, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya.
Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.
Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.
Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?
Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.
Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.
"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.
Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah" begitu tertulis dalam pasal tersebut.
Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?
Terkait frasa ' pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.
"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," jelas Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.
Sumber: jambione.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom