Thursday, December 26, 2024

Ingin Transaksi Online? Waspada Lalu Cek ke Laman Aduannomor.id dan Cekrekening.id



BICARA TEKNOLOGI - Anda ingin bertransaksi online?Ingin memeriksa nomor seluler yang Anda baru kenal? Cek disini! 


Jika anda tertipu transaksi online? dan dipaksa mentrasnfer sejumlah ang dengan iming-iming hadiah? laporkan nomor selulernya sekarang!


aduannomor.id


AduanNomor.id merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan. 


Aduan penyalahgunaan nomor seluler yang disampaikan ke aduannomor.id wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar. 


Layanan AduanNomor.id sama halnya dengan layanan CekRekening.id yang merupakan portal dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan Teknologi Informasi. 


AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN. 


cekrekening.id

Periksa Rekening 

Pastikan transaksi online Anda aman! Anda ingin bertransaksi online? Ingin men-transfer sejumlah uang ke rekening yang Anda baru kenal? Cek di sini!


Daftarkan Rekening

Daftarkan rekeningmu sekarang! Anda ingin pelanggan Anda tenang ketika transaksi dengan Anda? Atau ingin dipercaya oleh pelanggan Anda? DAFTAR dan VERIFIKASI rekening Anda!


Laporkan Rekening

Laporkan rekening yang mencurigakan! Anda tertipu transaksi online? Dipaksa men-transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah? Laporkan sekarang!


CekRekening.id adalah Kanal Layanan Pencegahan Tindak Pidana Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pelaporan dan pencarian rekening bank dan e-wallet terindikasi tindak pidana. Selain dua hal tersebut, cekrekening.id juga memiliki fitur untuk pemberian whitelist rekening yang terpercaya yang diajukan oleh masyarakat. 


Masyarakat dapat melaporkan rekening-rekening yang terindikasi kejahatan seperti penipuan online, investasi fiktif, pemerasan, prostitusi online, judi online, terorisme, dan lain-lain. 


Rekening dan akun e-wallet yang dilaporkan masyarakat pada akhirnya akan dapat dimanfaatkan oleh pengguna lain melalui fitur pencarian rekening atau akun e-wallet terindikasi tindak pidana. Model inilah yang disebut dengan sistem crowdsourcing atau pemanfaatan sumber daya kerumunan. Rekening atau akun e-wallet terindikasi tindak pidana yang sudah terverifikasi oleh verifikator bisa diakses kembali oleh masyarakat untuk mencegah berulangnya pemanfaatan rekening atau akun e-wallet tersebut sebagai sarana kejahatan.


Untuk memastikan adanya sistem kendali yang fair atas laporan, portal cekrekening.id juga memiliki fitur normalisasi bagi pemilik rekening yang merasa rekeningnya tidak terkait tindak pidana namun masuk dalam laporan yang terverifikasi. Proses normalisasi dilakukan dengan pendekatan Online Dispute Resolution, yakni menghadirkan pelapor dan terlapor secara online untuk kemudian ditentukan status pelaporannya berdasarkan bukti yang diajukan dari kedua belah pihak.


Fitur whitelist rekening dalam portal cekrekening.id dimanfaatkan oleh para UMKM dan pedagang atau pemberi jasa online perseorangan untuk mendapatkan centang biru dengan QR code yang jika dipindai akan merujuk pada web site resmi cekrekening.id. Hal tersebut mengindikasikan bahwa rekening yang ada dalam whitelist adalah rekening terpercaya untuk masyarakat melakukan transaksi. Proses pemberian centang biru dan QR Code atas rekening dilakukan melalui verifikasi faktual atas pengajuan yang dilakukan oleh pemohon. (*/)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram