Terseret Dugaan Kasus Penipuan Investasi Bodong, Sekda Batanghari Tak Mendapat Bantuan Hukum Dari Pemkab
BICARA HUKUM - Pemerintah Kabupaten Batanghari, memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekda Muhammad Azan, yang menjadi tersangka dugaan kasus penipuan di Polda Jambi.
Kadis Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menyebutkan bahwa kasus yang mendera Sekda adalah ranah pribadi.
“Kita tidak memberikan bantuan hukum, kerena perbuatan yang dilakukan atas nama pribadi,” katanya.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Muhammad Azan, terkait sikap pemerintah kabupaten Batanghari.
Muhammad Azan diketahui, ditetapkan Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat diwawancarai membenarkan hal ini.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan Kombes Andri, penetapan Sekda Batanghari sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik. (*/Edit:HN)
Sumber: jambilink.id
Sekda Batanghari Jadi Tersangka Penipuan, Pemkab Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum https://jambilink.id/post/2752/sekda-batanghari-jadi-tersangka-penipuan-pemkab-tegaskan-tak-beri-bantuan-hukum
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom