Thursday, January 9, 2025

BCA Multi Finance Dicabut Izin Usahanya Oleh OJK, Ini Sebabnya


BICARA BISNIS
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance.


Dari laman ojk.go.id, Pencabutan tertuang dalam KEP-65/D.06/2024. Pencabutan izin berlaku efektif mulai 1 September 2024 lalu.


"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024," kata OJK dalam keterangan resmi di situs mereka, Selasa (7/1/2025).


Hal itu terjadi menurut OJK dilakukan sehubungan penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.


Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.


PENG-1.PL.02.2025 Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance Sehubungan Penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.pdf





Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com