Thursday, February 6, 2025

Atas Permohonan Pendiri, Dana Pensiun Lux Indonesia Dibubarkan OJK


BICARA BISNIS
- Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.


Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor​ KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia, sebagai berikut:


Djoko Suharyono (Ketua); R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota); dan Sri Indrawati (Anggota).


dengan alamat:

Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B- C- I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430. Telepon (021)-80649300


Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com