Diam-diam KTP Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal? Cepat Lapor OJK, Polisi dan Dukcapil
BICARA HUKUM - Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal secara sepihak tentu membuat masyarakat resah.
Untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat yang mendapati KTP-nya digunakan untuk pinjol ilegal tanpa izin dapat melakukan beberapa cara.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (11/2/2025), langkah pertama adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait.
Masyarakat bisa melaporkan bahwa datanya telah disalahgunakan dan meminta agar pinjaman dibatalkan.
Selain itu, jangan lupa untuk memastikan bahwa tidak ada tagihan di masa mendatang.
Langkah berikutnya yakni melaporkan kejadian tersebut ke kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat bisa menghubungi melalui telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Jangan lupa sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.
Di sisi lain, penting juga untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian terdekat.
Bawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.
Kemudian masyarakat juga bisa melakukan pemblokiran NIK KTP untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Caranya yakni dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat secara langsung.
Lalu sampaikan kepada petugas untuk memblokir KTP yang telah disalahgunakan untuk pinjol ilegal secara sepihak. (*/Sumber)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom