Sunday, March 23, 2025

Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas oleh Ditlantas Polda Jambi, Pada 24 Maret hingga 8 April 2025


BICARA PERISTIWA
 - Polda Jambi, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.


Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan saat mudik dan arus balik lebaran 2025.


Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai besok, hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 8 April 2025 pukul 00.00 WIB.


"Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Minggu 23 Maret 2025.


Jenis kendaraan yang dilarang melintas adalah:


1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih


2. Mobil barang dengan kereta tempelan


3. Mobil barang dengan kereta gandengan


4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan.


Namun, ada beberapa jenis kendaraan barang yang mendapatkan pengecualian dan tetap diizinkan melintas.


Kendaraan tersebut adalah:


1. Kendaraan pengantar uang


2. Kendaraan pengangkut hewan ternak


3. Kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako)


Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan selama periode mudik dan balik Lebaran.


"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik," ujarnya.


Pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan ini dan mengatur jadwal pengiriman barang di luar periode pembatasan.


"Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan barang dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran," kata Kombes Pol Dhafi.


Sumber: jambiindependent.disway.id





Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com