Thursday, March 6, 2025

Teka Teki Sang Pemilik? Gudang BBM yang Viral di TikTok: Diduga Adalah ML Bukan Tugiat


BICARA HUKUM
- Akhir-akhir ini, beredar unggahan terkait gudang BBM di Pijoan yang menyudutkan dan mencatut nama baik Tugiat di TikTok, media sosial. 


Menanggapi hal tersebut, Tugiat akhirnya Angkat bicara.


Tugiat mengatakan bahwa selama ini publik mengetahui bahwa pemilik gudang tersebut adalah dirinya, faktanya Ia dalam hal tersebut hanya berperan sebagai pembantu untuk mencari tempat dan sekaligus pengamanan.


Saat di konfirmasi media sebagaimana dilansir jambiprima.com, Kamis 6 Maret 2025, Tugiat mengaku bahwa dirinya sangat tersudut dengan unggahan yang diterbitkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.


"Karena sudah viral di tiktok, saya merasa keberatan terhadap oknum yang sudah mencatut nama dan instansi sedangkan saya hanya membantu mencarikan tempat untuk di sewa dan sekaligus membantu pengamanan, sedangkan gudang tersebut milik orang lain, yakni ML," kata Tugiat.


Tugiat menambahkan, bahwa dirinya heran bahwa postingan yang di unggah di Akun tiktok tersebut itu foto setahun yang lalu, kenapa di posting sekarang.


Ditanya soal postingan di tiktok dirinya tidak tahu tujuan Pengunggah akun tersebut.


Tugiat berharap dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada publik dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepada dirinya.


"Saya berharap kepada Netizen atau masyarakat luas dapat mengerti situasi ini dan tidak lagi mempercayai informasi yang tidak benar. Kami juga meminta kepada pihak yang bertanggung jawab atas unggahan ini untuk segera menarik dan mengklarifikasi informasi yang telah disebarkan," tuturnya.


Ia, juga menyayangkan unggahan tersebut dan menegaskan akan membawa proses ini ke ranah hukum karena diduga kuat melanggar UU ITE.


"Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan,"ujarnya.


Terpisah salah satu pekerja di gudang tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya membenarkan pemilik Gudang tersebut sebenarnya milkk MLm


"Sebenarnya pemilik gudang ini adalah ML, bukan tugiat. Tugiat hanya berperan untuk pengamanan di gudang ini saja," pungkasnya.(*/)


Sumber: jambiprima.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com