Ada 554.692 Ormas di Indonesia, 4.513 di Jambi
BICARA PERISTIWA - Keberadaan ormas seakan makin menjamur di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas.
Meski belakangan oknum ormas kerap berbuat masalah, keberadaan mereka dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
“Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” bunyi Pasal 1 dikutip pada Rabu (23/4/2025) sebagaimana dilansir kumparan.com.
Selain itu, negara tidak memberikan batasan kepada masyarakat yang ingin mendirikan ormas.
Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.
Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.
Dari postingan akun Instagram @amazingmakassar di Jambi terdapat 4.513 terdiri dari Ormas ber-SKT 32 dan berbadan hukum 4.481. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom