Wednesday, April 23, 2025

Gunakan Alat Tangkap Ikan Destruktif, Dua Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda Jambi


BICARA HUKUM
- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara.


Salah satu fungsi dari Ditpolairud itu sendiri turut menjaga kelestarian lingkungan perairan seperti sungai dan laut dengan melaksanakan Operasi Destructive Fishing di kawasan sungai Batanghari, pada Selasa malam (22/4/2025).


Operasi tersebut tidak hanya bertujuan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak, namun juga disertai dengan edukasi intensif kepada masyarakat nelayan.


Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan pihaknya telah rutin memberikan himbauan serta sosialisasi terhadap masyarakat khususnya nelayan yang mencari ikan dengan memberikan pemahaman tentang dampak buruk penggunaan alat tangkap ilegal seperti bom ikan, racun, pukat dasar, dan cantrang yang dapat menghancurkan ekosistem laut secara luas.


“Destructive fishing merupakan tindakan yang sangat membahayakan ekosistem perairan yang mana penggunaan alat tangkap destruktif ini bisa merusak terumbu karang, habitat ikan, dan mengganggu keseimbangan rantai makanan di laut,” ujarnya.


Dilanjutkan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Tim Intelair Subdit Gakkum Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan operasi penindakan Destruktif Fishing di perairan Tahtul Yaman Kota Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.


“Saat melakukan patroli di sungai Batanghari tim menemukan satu unit perahu motor ditumpangi oleh dua orang pria, selanjutnya saat di dekati kedua pria tersebut sedang melakukan menangkap ikan dengan cara setrum menggunakan alat setrum,” lanjutnya.


Kedua pria tersebut berinisial G dan L yang merupakan warga kelurahan legok Kota Jambi.


Saat ini keduanya kita amankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang mana kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Accu Baterai Massiv XL, 3,5 kilogram ikan campuran, 1 jaring ikan, 1 travo dan satu unit perahu motor. (*/)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com