Masih Suasana Lebaran, Polda Jambi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kawasan Jelutung
BICARA HUKUM - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Polda Jambi. Dalam momen Idul Fitri, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua pengedar narkoba.
Mereka adalah F (35) dan R (35). Keduanya diamankan di
kawasan Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Pelaku yang kita amankan yaitu F (35) dan R (35) warga Kota
Jambi pada Sabtu (05/4/2025) di Jalan Natuna Kecamatan Jelutung,” ungkap
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Selasa (08/4/2025).
Dia menerangkan, pada Kamis, 3 April 2025 lalu, tim opsnal
subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
di Kelurahan Jelutung sering terjadi transaksi Narkotika.
“Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah
dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang
di saksikan ketua RT setempat.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 12
paket sabu, 2 buah buku catatan. Para tersangka mengaku mendapatkan barang
tersebut dari Ek yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengakui tugasnya sebagai kurir yang diperintah dari
Ek yang tengah kita lakukan pengejaran (DPO),” sambungnya.
Keterangan dari para tersangka, mereka mengaku sudah
melakukan transaksi sebanyak 12 kali dalam sehari.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 12 paket sedang plastik
klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil berwarna biru, 2 buah
buku catatan, 2 unit handphone android, 1 unit handphone lipat warna hitam
putih serta Uang tunai Rp100 ribu telah kita amankan di Ditresnarkoba Polda
Jambi,” lanjut Kombes Pol Dr Ernesto Saiser.
Sumber: imcnews.id
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom