Thursday, May 1, 2025

2.899 Motor dan 1.499 Mobil Terjaring Razia Mati Pajak di Kota Jambi


BICARA PERISTIWA
- Razia kendaraan mati pajak yang digelar di Kota Jambi pada 21 hingga 26 April 2025 membuahkan hasil signifikan.


Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Jambi bersama instansi terkait berhasil menjaring 5.092 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari 3.498 sepeda motor dan 1.594 mobil.


Nilai pajak yang berhasil dihimpun dari operasi tersebut menembus angka fantastis: Rp 5.382.022.000.


Rinciannya, pajak dari sepeda motor yang terjaring mencapai Rp 921.906.300, sedangkan dari mobil tercatat sebesar Rp 4.460.115.700.


Tak hanya meningkatkan pendapatan daerah, razia ini juga mendorong lonjakan kesadaran wajib pajak.


Tercatat sebanyak 4.398 kendaraan langsung membayar tunggakan pajak selama pelaksanaan operasi.


Jumlah ini terdiri dari 2.899 unit sepeda motor dengan kontribusi Rp 665.399.500 dan 1.499 unit mobil senilai Rp 4.076.258.800. Total pendapatan tambahan yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 4.741.658.300.


Di luar penindakan pajak, petugas juga menindak 22 pelanggaran lalu lintas: 12 tilang STNK dan 10 tilang SIM. Tak hanya itu, sebanyak 170 kendaraan ditegur karena belum melakukan proses mutasi kepemilikan kendaraan.


Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, mengatakan razia ini berdampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.


“Kesadaran meningkat, terbukti ada penambahan 694 wajib pajak baru dengan tambahan penerimaan Rp 640.363.700,” ujarnya melalui pesan singkat.


Ia berharap upaya ini dapat menumbuhkan budaya tertib administrasi dan berlalu lintas di masyarakat.


“Dengan razia ini, kami ingin masyarakat patuh aturan, lengkapi kendaraan, dan tepat waktu bayar pajak. Semua demi terciptanya lalu lintas yang aman dan lancar,” tutupnya.


Sumber: lihatjambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com