Thursday, May 15, 2025

Dugaan Pemalsuan! Anak Akak Dilaporkan ke Polda Jambi: Surat Sporadik Lahan


BICARA HUKUM
- Surat Sporadik lahan yang dipegang Aping, anak Akak dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan. 


Laporan ini dibuat dikarenakan dua surat sporadik yang dipegang Aping Anak Akak berada diatas surat Hak Milik (SHM) yang dimiliki M. Sholeh. 


Sebelumnya, perusahaan sawit PT. Inti Bahar Utama milik Sumarto alias Aping Anak dari Akak juga telah dilaporkan karena melakukan pengerusakan lahan di Desa Jebak, Muaratembesi, Kabupaten Batanghari.


Kini, Rois Pasaribu, Manager dari PT Inti Bahar Utama (IBU) telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi. 


Laporan dugaan pemalsuan surat sporadik ini merupakan susulan dari kasus sebelumnya, M. Sholeh sebagai korban merasa ada yang janggal dengan surat sporadik yang dipegang oleh Aping anak Akak yang diduga dipalsukan


Sebab, muncul dua surat Sporadik diatas tanah M. Sholeh dengan luas 39.344 m2 dan 836 m2 atas nama Raba'i pada 31 Januari 2020. Dimana saat ini, surat sporadik tersebut dipegang oleh Aping anak Akak. 


Padahal, M. Sholeh telah memiliki SHM dengan nomor 258 yang diterbitkan tahun 2013. 


"Atas kejadian ini saya merasa sangat dirugikan dan melaporkannya," ujarnya, Kamis 15 Mei 2025.


Atas laporan ini, pihak Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan kasus tersebut. 


Salah satu saksi bernama Simbolon mengatakan dirinya hanya menandatangani satu surat sporadik sebagai saksi batas. 


Apabila terdapat tanda tangannya di surat lain, maka itu bukan tanda tangan Simbolon alias dipalsukan. 


"Saya tahu betul tanda tangan saya sendiri, dan hanya satu surat sporadik yang saya tanda tangani," ujarnya. 


Sementara itu, Mantan Kades Jebak Syafni menjelaskan surat Sporadik tersebut bukan dikeluarkan langsung dari Desa melainkan sudah disiapkan dari perusahaan Aping anak Akak. 


"raso rasonyo iyo, sayo yang tanda tangan, sayo tidak mengatakan tidak karena surat itu langsung dari perusahaan pak Akak," sebutnya singkat. 


Atas pengakuan saksi-saksi ini diduga kuat surat Sporadik yang dipegang Aping anak Akak dipalsukan sehingga berani merusak lahan milik orang lain. 


Pihak kepolisian hingga saat ini, masih terus melakukan pendalaman hingga akhirnya kasus ini terang benderang.


Sumber: lihatjambi.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com