Wednesday, May 7, 2025

Terlibat Narkoba! Ari Ambok di Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah


BICARA HUKUM
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Arifani, alias Ari Ambok, dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret sejumlah nama besar di wilayah Jambi.


Selain hukuman penjara, Ari Ambok juga dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Mei 2025.


Dalam persidangan, terungkap bahwa Ari Ambok tidak hanya sebagai pelaku, namun juga berperan penting dalam membongkar jaringan narkoba yang melibatkan terdakwa lain.


Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.


Namun, majelis hakim mempertimbangkan status Ari sebagai Justice Collaborator, yang dinilai telah memberikan informasi kunci bagi penegak hukum dalam memetakan dan menindak jaringan narkotika di wilayah Jambi.


“Peran terdakwa dalam membantu pengungkapan jaringan narkotika menjadi faktor meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.


Baik Jaksa maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. (*/)


Sumber: lihatjambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com