Jaksa Tuntut 12 Tahun, Diding di Vonis Hakim 18 Tahun
Hakim Dominggus Silaban, mengetok palu persidangan dengan hukuman jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Diding dinyatakan terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir.
Dia melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara denda Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1 Tahun kurungan penjara,” ucap hakim membacakan putusan.
Sebelumnya Arifani alias Ari Ambok dijatuhi vonis 9 tahun penjara, sedangkan Dindin alias Diding dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan Helen atau Dian Krisnawati dituntut hukuman mati oleh JPU.
Ketiganya didakwa melakukan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Edit: HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom