Thursday, July 17, 2025

Satgas Preventif Operasi Patuh Polda Jambi Gelar Razia: 48 Tilang dan 25 Teguran


BICARA HUKUM
- Guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Satgas Preventif Operasi Patuh 2025 Polda Jambi kembali melaksanakan kegiatan razia di lokasi rawan pelanggaran dan kemacetan. Razia berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, pada Kamis (17/7/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Kegiatan ini diawali dengan pemberian arahan cara bertindak (CB) kepada personel gabungan dari Satgas Preventif dan BanOps, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan razia terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, khususnya terhadap 7 pelanggaran prioritas dalam Ops Patuh 2025.


Hasil dari pelaksanaan razia sebagai berikut:


Jumlah Tilang: 48 Tilang

STNK: 29 lembar

SIM: 11 lembar

Sepeda motor (R2): 6 unit

Mobil (R4): 2 unit


Jumlah Teguran: 25

R2: 17

R4: 8


Razia ini menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.


“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Penindakan dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya,” Ujar KOMPOL TEZMIRIZAL. 


Rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan, razia ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*/Tribrata)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com