Iklan Miras 'Terpampang Gagah' di Talang Banjar-Kota Jambi, Apakah Berizin?
BICARA PERISTIWA - Iklan miras 'terpampang gagah' di jalur stategis yaitu simpang empat Talang Banjar, Kota Jambi.
Jalur ini tentunya menjadi krusial dan miris, karena begitu banyak anak sekolah berlalu Lalang melewatinya, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga sekolah menengah Atas.
Tak terbayang mereka harus mendapat pemandangan negatif setiap hari saat akan pergi maupun pulang dari sekolah.
Iklan yang terlihat oleh bicarajambi.com (Selasa, 19/08/2025), ialah Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini, berdasarkan penelusuran dua minuman tersebut beralkohol.
Kandungan alkohol pada Batavia Highball adalah 4,8%. Produk ini merupakan minuman campuran (mix) whisky dan soda. Lalu Iceland Vodka Mix Lychee Martini, juga Mengandung 4,8% alkohol.
Organsiasi pemuda di kota Jambi merespon dan menyesalkan 'lolosnya' Iklan tersebut, instansi terkait harus segera menertibkan.
Ahmad Syukri Baragbah, yang merupakan sekretaris Front Persaudaraan Islam (FPI) provinsi Jambi, menyebut melanggar norma dan etika khususnya di kota Jambi.
"Harusnya ini ditertibkan oleh Satpol PP, karena melanggar norma kesusilaan dan etika, khususnya di kota Jambi yang kental dengan adat istiadat," Ungkapnya, kepada bicarajambi.com
Menariknya terkesan 'terang-terangan' melanggar, bahwa Iklan minuman beralkohol (minol) tidak boleh dilakukan secara sembarangan di Kota Jambi. Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan.
"Ini sudah terang-terangan, apa yang salah sebenarnya? jangan dibiarkan, Peraturan Daerahnya ada. Lantas apa bisa seenaknya saja," Pungkas Ahmad Syukri Baragbah, yang juga ketua Pemuda Robithoh Alawiyah Jambi.
Tidak hanya itu, Hafizi Alatas.SE.SH selaku Ketua Laskar Pemuda Jambi Kota Seberang (Laskar Pemuda JKS) menegaskan juga pihak terkait harus merespon.
"Baru di Jambi yang ada ini, kita minta pihak terkait merespon iklan tersebut, atau kami para pemuda yang akan tergerak," Tegas Hafizi Alatas.
Disisi lain, hingga bicarajambi.com menayangkan berita ini, Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Jambi masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait apakah iklan tersebut berizin.
Feriadi Kepala Satpol PP hingga Wali Kota Jambi, Maulana, belum merespon saat dikonfirmasi. Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid PPD) Satpol PP Kota Jambi, M. Andriyan Syafitra, S.STP, MH (Selasa, 19/08/2025)
"Kami Koordinasi dahulu dengan Instansi terkait," Ujarnya singkat melalui sambungan telepon. (*/HN/Foto dan Video: Hendry Noesae-bicarajambi.com)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom