Wednesday, September 3, 2025

Kasus 'Ganti Baju' Beras SPHP, Polda Jambi Periksa Bulog


BICARA HUKUM
- Proses penyidikan terkait dugaan pengemasan ulang beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam kemasan polos masih terus berlanjut.


Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tersangka, serta pihak-pihak terkait lainnya.


Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKP F. Gultom mengungkapkan bahwa Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari masyarakat sipil, Ketua RT setempat, serta pemilik toko tempat ditemukannya beras SPHP yang dikemas ulang. 


Terbaru, pemeriksaan juga dilakukan terhadap perwakilan dari Bulog Provinsi Jambi untuk menggali informasi mengenai mekanisme pendistribusian beras SPHP dari Bulog melalui RPK (Rumah Pangan Kita) ke masyarakat.


"Kami juga telah melakukan penimbangan ulang bersama Dinas Metrologi guna mengetahui secara pasti takaran beras yang dipindahkan dari kemasan SPHP ke kemasan polos," ujarnya, Rabu (3/9/2025).


Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan guna memperkuat aspek hukum dari perkara ini.


Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung minggu depan.


Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa meskipun belum ada perkembangan signifikan yang dapat diumumkan ke publik, mereka tetap mendalami setiap keterangan yang diberikan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Kami masih terus menelusuri dan mendalami apa yang disampaikan tersangka. Proses ini akan kami lanjutkan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap satu," tutupnya. (*)


Sumber: lihatjambi.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com