Monday, December 22, 2025

Menhub Larang Truk Masuk Tol hingga 4 Januari 2026 Tanpa Window Time


BICARA NASIONAL
- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan penuh selama 24 jam hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).


“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” ujar Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).


Menurut Dudy, penerapan pembatasan tanpa window time di jalan tol bertujuan menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama periode libur akhir tahun. Pengaturan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi hambatan serta memperkuat pengendalian arus di lokasi-lokasi rawan kemacetan.


Meski demikian, menhub menegaskan kebijakan tersebut tetap bersifat dinamis. Evaluasi situasional akan terus dilakukan, terutama jika terjadi perubahan signifikan pada arus lalu lintas. “Apabila terjadi lonjakan atau perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus dapat bergerak cepat,” tegasnya.


Selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh. Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan tetap menggunakan window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, dengan ketentuan berlaku hingga tanggal yang sama.


Pembatasan tersebut diterapkan sesuai klasifikasi kendaraan angkutan barang yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) sebagai pedoman resmi. Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, mengatur ulang rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.


Menhub juga memastikan koordinasi intensif dengan Korlantas Polri untuk mendukung manajemen lalu lintas di lapangan, termasuk penerapan diskresi kepolisian bila diperlukan. “Koordinasi dengan Korlantas Polri akan memastikan pengaturan operasional berjalan efektif demi kelancaran dan keselamatan,” katanya.


Pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.


Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan. Pemerintah juga akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan lalu lintas tetap responsif terhadap dinamika mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.


“Kebijakan pembatasan ini akan terus dievaluasi agar tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan,” pungkas Menhub.


Sumber: beritasatu.com




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com