Polda Jambi Selamatkan Rp13,03 Miliar Uang Negara dari Korupsi sepanjang 2025
BICARA HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,03 miliar dari kasus tindak pidana korupsi selama 2025.
Salah satunya kasus korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi. Dimana, uang berhasil disita dari para pelaku sebanyak 8,4 miliar dari total kerugian negara sekitar 21,8 miliar.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin 29 Desember 2025.
"Uang sebesar Rp13,03 miliar itu merupakan hasil penyelamatan dari 20 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran," katanya.
Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan prioritas utama Polda Jambi dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.
Selama setahun, Polda Jambi menangani 20 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp39,63 miliar.
Dari jumlah itu, Rp13,03 miliar berhasil diselamatkan dalam bentuk blokir di bank dan sita penyidik.
"Kami terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan ke kas daerah," talmbah Kombes Pol Taufik.
Polda Jambi serius menangani kasus korupsi sebagai atensi negara dalam pemberantasan kejahatan.
Dengan penyelamatan ini, diharapkan uang negara bisa kembali ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jambi.
Kombes Pol Taufik juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan sekitar.
"Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dengan serius," katanya.
Sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
