Akibat Cemburu dan Sakit Hati, MW Sebar Video Asusila Mantan Kekasih di Medsos
BICARA HUKUM - Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ungkap kasus penyebarluasan konten pornografi yang melibatkan seorang berinisial MW (49) pria. Pelaku diduga menyebarkan video bermuatan asusila milik mantan kekasihnya, korban berinisial ID (35), melalui media sosial Instagram.
Berawal dari laporan korban yang diterima Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku. Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan dua unit telepon genggam bermerek Oppo dan Vivo yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, salah satu ponsel digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban, sedangkan ponsel lainnya dipakai untuk menyebarluaskan rekaman tersebut.
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra menjelaskan, pelaku mengunggah video pornografi melalui akun Instagram yang dibuat menyerupai akun milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mencoreng nama baik serta menekan psikologis korban.
"Pelaku sengaja menyebarkan video pribadi korban dengan memanfaatkan media sosial. Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal disalahgunakan oleh pelaku," katanya saat konferensi pers, pada Jumat, (30/1/26).
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan bahkan merencanakan pernikahan. Namun hubungan tersebut berakhir setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi terputus dalam beberapa waktu. Setelah kembali ke Lambur, pelaku mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, lanjut memicu rasa cemburu dan sakit hati.
"Motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia berharap dengan menyebarkan video tersebut, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya," ungkap AKBP Ade Candra.
Pelaku dan korban merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim. Tersangka MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, terang Kapolres. (Gun)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
