DPRD Kota Jambi Kawal Pengembalian Dana, Bank Jambi Harus Normal 1 Maret!
BICARA LEGISLATIF - Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan agar sistem layanan Bank Jambi kembali normal sebelum pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2026.
Penegasan itu disampaikan Kemas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran manajemen Bank Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Kamis (26/02/2026). RDP digelar menyusul polemik hilangnya dana sejumlah nasabah yang diduga akibat insiden siber pada layanan perbankan, khususnya fitur M-Banking yang sempat dinonaktifkan.
“Kami sudah mendengar langsung penjelasan bahwa kejadian itu terjadi Minggu lalu. Alhamdulillah, baik Bank Jambi maupun OJK proaktif menyelesaikan persoalan ini,” ujar Kemas.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Terlebih, awal Maret merupakan jadwal pencairan gaji ASN yang sangat bergantung pada kelancaran sistem perbankan.
“Tidak boleh lupa, sistem layanan harus kembali normal agar masyarakat, khususnya ASN yang akan menerima gaji 1 Maret, tidak terganggu,” tegasnya.
Menurut Kemas, langkah preventif telah dilakukan manajemen dengan menonaktifkan sementara layanan M-Banking guna mengidentifikasi sumber permasalahan. Namun, jumlah pasti nasabah terdampak hingga kini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses audit forensik.
“Ini masih ranah forensik. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tapi yang jelas, kami minta komitmen pengembalian dana nasabah dilakukan secepatnya,” katanya.
DPRD Kota Jambi juga menjadwalkan pemanggilan ulang manajemen Bank Jambi pada Senin mendatang untuk memastikan realisasi penggantian dana nasabah.
Sementara itu, Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, memastikan pihak bank telah menyatakan komitmen untuk mengganti dana nasabah yang hilang.
“Bank Jambi sudah membuat komitmen untuk mengganti uang nasabah yang hilang tersebut,” ujarnya.
OJK, lanjut Yan, akan mengawal proses ini hingga tuntas. Saat ini pihaknya tengah menelusuri dan mengamankan dana yang terlanjur keluar, serta berkoordinasi dengan Polda Jambi dan PPATK untuk kepentingan investigasi. Namun, jumlah nasabah terdampak masih menunggu hasil verifikasi audit forensik.
Direktur Treasury, Dana, Information Technology (IT), dan Digital Bank Jambi, Achmad Nunung, turut menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Ia memastikan manajemen telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai langkah formal penanganan kasus.
Meski belum ada dana yang dikembalikan karena masih menunggu verifikasi akhir, pihak bank memastikan layanan akan kembali optimal sebelum 1 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan transaksi gaji ASN dan mencegah antrean panjang di kantor cabang. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
