Friday, February 27, 2026

Tak Mau Serahkan Aset Milik Perusahaan, Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati dilaporkan ke Polisi


BICARA HUKUM
- Kisruh internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, sebuah perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, masih terus berlanjut.


Terbaru, Direktur Perusahaan yang baru yakni KEVIN ITALIANO HARTONO, melaporkan Direktur Perusahaan yang lama YANUARDI, ke Polresta Jambi pada Rabu 25 Februari 2026.


Laporan tersebut dilayangkan KEVIN lantaran upayanya sebagai Direktur Perusahaan yang baru, sesuai akta perubahan nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H berkedudukan di Kabupaten Bogor, mengalami kendala karena YANUARDI menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikannya sebagai Direktur.


Selain itu, Kevin juga mengalami penolakan dari beberapa karyawan untuk mendata semua aset milik kantor dan memindahkannya ke kantor yang lama karena diduga atas perintah YANUARDI.


Padahal, Kevin Bersama beberapa orang yang ditunjukkan untuk membereskan pendataan ulang ini, telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sebelumnya telah dipindahkan secara diam-diam oleh YANUARDI tanpa sepengetahuan pemilik saham.


Kantor itu berada di Kawasan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, atau tak jauh dari Mapolsek Jambi Timur. 


Karena proses pengalihan aset dan pemindahan kantor dipersulit oleh YANUARDI dan suruhannya, maka Kevin pun tak segan melaporkan mereka ke Polresta Jambi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan. 


Tindakan KEVIN ini merupakan kewenangan penuh sebagai Direksi baik didalam maupun diluar persidangan sebagaimana amanat Anggaran Dasar Perseroan.


Untuk diketahui, Kevin telah ditetapkan sebagai Direktur melalui mekanisme penetapan organisasi tertinggi dalam sebuah Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026.


Sebagaimana sebelum dilaksanakan RUPS Luar Biasa, pemegang saham mayoritas HENDRI HARTONO selaku Komisaris, telah meminta melalui surat tercatat pada tanggal 12 Desember 2026 dan surat kedua tanggal 26 Desember 2026 kepada YANUARDI yang ditembuskan pula kepada Komisaris Utama YUNASWAN untuk dilaksanakannya RUPS Luar Biasa, namun tidak mendapatkan respon yang memadai. 


Terakhir melalui surat pada tanggal 8 Januari 2026 HENDRI HARTONO melalui kuasanya melaksanakan RUPS Luar Biasa di Kota Jambi tanpa di hadiri oleh pemegang saham lainnya.


Kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 rapat pemegang saham dilaksanakan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, serta Laporan Keuangan Periode 2024-2025, Perubahan susunan Pengurus Perseroan dan Hal-hal lain yang di anggap perlu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah UU Perseroan Terbatas (40/2007).


Dengan rangkaian tersebut jelaslah sudah bahwa KEVIN secara Sah menjadi direktur melaui RUPS luar Biasa yang kemudian di sah kan ke akta otentik di notaris.(Tim)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com