Teka-teki Kapal 10 GT jadi 16 GT di Lambur Luar Tanjab Timur
BICARA PERISTIWA - Niat mulia Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memberikan "angin segar" bagi ekonomi nelayan di Desa Lambur Luar kini justru terbentur badai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Proyek pengadaan kapal nelayan senilai Rp 1,8 miliar yang bersumber dari dana publik tersebut tengah menjadi sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat bahwa fisik bangunan kapal tidak selaras dengan dokumen perencanaan awal.
Kapal bantuan berjenis fiberglass dengan nama lambung KM Tanjab Timur Merata 01 ini sebelumnya diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, pada penghujung Desember 2025 kepada Koperasi Ridho Ibu Lestari. Namun, euphoria para nelayan kini berganti menjadi kekhawatiran akibat adanya selisih data teknis yang sangat mencolok.
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Pemkab Tanjab Timur melalui Dinas Perikanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar untuk pembangunan fisik kapal. Anggaran ini didukung pula oleh biaya jasa konsultansi desain sebesar Rp 90 juta yang dimenangkan oleh PT Sarawani Visindo Teknik. Dalam seluruh dokumen perencanaan yang disepakati bersama DPRD, spesifikasi kapal ditetapkan sebesar 10 Gross Tonnage (GT).
Kejanggalan mulai terkuak saat pihak Syahbandar melakukan pengukuran resmi terhadap kapal tersebut. Hasilnya mengejutkan: kapal tersebut ternyata memiliki volume 16 GT. Selisih 6 GT ini bukan sekadar persoalan teknis di atas kertas, melainkan indikasi kuat adanya proses pengadaan yang menabrak Detail Engineering Design (DED).
Indra Syamsu, seorang penggiat pemerhati kebijakan pemerintah setempat, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan ini. Saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026), Indra menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pembangunan kapal.
"Temuan seperti ini sangat parah. Jika dibiarkan tanpa evaluasi mendalam, akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek selanjutnya. Ada aroma ketidakteraturan yang menyengat di sini," tegas Indra dengan nada menyayangkan.
Secara yuridis, perubahan spesifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa melalui mekanisme Addendum Kontrak yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Secara hukum, tanggung jawab utama berada pada pundak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perikanan dan pihak penyedia jasa (kontraktor).
Pengamat hukum pengadaan mengingatkan adanya risiko pidana jika ditemukan unsur kerugian negara atau niat jahat (mens rea) dalam perubahan spesifikasi ini. Ada dua poin krusial yang menjadi sorotan:
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum: Jika kontrak berbunyi 10 GT namun yang diserahkan 16 GT, muncul masalah besar dalam pencatatan aset negara. Secara administratif, barang tersebut dianggap ilegal atau "barang gelap" karena identitas yang dibeli berbeda dengan yang diterima. Hal ini akan menjadi temuan fatal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
Indikasi Penurunan Mutu (Downspec): Terdapat kecurigaan bahwa penambahan volume bangunan (dari 10 ke 16 GT) dilakukan dengan mengurangi kualitas material di bagian lain. "Sangat tidak logis jika volume bertambah namun harga tetap, kecuali ada material yang 'disunat' mutunya untuk menutupi biaya kelebihan volume tersebut," tambah narasi dari sisi analisis kebijakan publik.
Secara kasat mata, mendapatkan kapal yang lebih besar (16 GT) mungkin terlihat sebagai keuntungan bagi nelayan. Namun, secara operasional, hal ini justru menjadi beban finansial dan hukum bagi Koperasi Ridho Ibu Lestari.
Kapal berukuran 16 GT membutuhkan daya mesin yang lebih besar dan konsumsi BBM yang jauh lebih boros dibandingkan kapal 10 GT. Hal ini berpotensi menggerus margin keuntungan nelayan. Lebih jauh lagi, ketidaksesuaian data pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) akan membuat para nelayan rentan terjerat masalah hukum saat berhadapan dengan aparat penegak hukum perairan (Polairud atau Bakamla) di tengah laut.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, S.H., merespons cepat kegaduhan ini. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi keberadaan kapal, ia menegaskan bahwa fungsi legislasi dan penganggaran di DPRD hanya menyepakati angka untuk kapal 10 GT.
"Fungsi kami hanya sampai di pengawasan. Jika di lapangan ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dengan perencanaan yang kami setujui, maka itu sepenuhnya tanggung jawab eksekutif dan pelaksana. Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Zilawati dengan nada dingin, seperti dikutip dilaman Portal Sabak News. (30/3).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan kontraktor pelaksana belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik membengkaknya ukuran kapal tersebut. Pernyataan tegas dari pimpinan DPRD seolah menjadi sinyal bagi Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif guna mengungkap apakah ada malapraktik dalam perencanaan yang melibatkan konsultan asal Batam tersebut, ataukah ada tindakan sepihak dari pihak penyedia jasa.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas Pemkab Tanjung Jabung Timur dalam mengelola dana rakyat demi kesejahteraan nelayan di pesisir Lambur Luar. (*/)
Sumber: zonabrita.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
