Menepis Isu Miring Sorotan Hibah Pemprov Jambi Kepada Instansi Vertikal Semua Kembali Kepada Kepentingan Rakyat
Oleh Yasir Hasbi, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
Isu mengenai hibah Pemerintah Provinsi Jambi kepada instansi vertikal belakangan ini menjadi sorotan yang cukup tajam di ruang publik. Narasi yang berkembang cenderung mengarah pada kecurigaan, seolah-olah kebijakan tersebut identik dengan penyimpangan. Padahal, jika ditelaah secara hukum dan dalam kerangka tata kelola pemerintahan, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat
Saya memandang bahwa penting untuk menempatkan persoalan ini secara jernih dan proporsional. Hibah daerah merupakan instrumen yang sah dalam sistem keuangan negara. Landasan teknisnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menjelaskan Bahwa pemerintah daerah boleh menghibahkan kepada pemerintah pusat untuk lembaga kementrian/non kementrian wilayah berada dalam daerah yang bersangkutan, sepanjang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat
Instansi vertikal memang merupakan representasi pemerintah pusat di daerah dan pada dasarnya dibiayai melalui APBN. Namun dalam praktiknya, dinamika kebutuhan di daerah tidak selalu dapat dijawab secara cepat dan spesifik oleh pemerintah pusat. Di sinilah letak urgensi sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Hibah dapat menjadi bentuk dukungan konkret untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas program, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung
Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa hibah kepada instansi vertikal adalah kesalahan merupakan simplifikasi yang keliru. Selama hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, direncanakan secara matang, serta ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, maka kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor yang benar. Bahkan dalam banyak kasus, kebijakan seperti ini justru menjadi solusi atas keterbatasan yang ada di lapangan
Meski demikian, akuntabilitas tidak boleh diabaikan. Setiap hibah harus memiliki peruntukan yang jelas, tidak digunakan untuk membiayai kegiatan rutin yang menjadi kewenangan instansi vertikal, serta wajib melalui mekanisme pengawasan yang ketat. Transparansi kepada publik menjadi elemen penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang berulang.
Dalam konteks ini, publik perlu lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang. Kritik tetap diperlukan, namun harus berbasis pada pemahaman regulasi dan fakta, bukan sekadar asumsi. Tanpa itu, opini yang terbentuk justru berpotensi menyesatkan dan merugikan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
kami menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan hibah Pemprov Jambi kepada instansi vertikal selama semua prosesnya dilakukan sesuai aturan dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Fokus utama yang harus dijaga adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, karena pada titik itulah esensi dari setiap kebijakan publik diuji.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
