Polisi Tangkap 'Alung' di Kuala Tungkal
BICARA HUKUM - Pelarian panjang M Alung Ramadhan, tersangka kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025, akhirnya terhenti. Buronan yang menjadi sorotan publik itu berhasil diringkus tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi, Kamis (16/04/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tak sendiri, Alung diamankan bersama lima orang rekannya yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Setelah ditangkap, Alung dan kelima rekannya langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik kini tengah mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri jalur distribusi sabu serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber internal Polda Jambi menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat menjadi perhatian publik, terutama setelah kaburnya Alung dari tahanan.
“Sekarang Alung sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber tersebut.
Kasus pelarian Alung sebelumnya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, karena dinilai mencoreng sistem pengamanan tahanan.
Kini, dengan tertangkapnya kembali tersangka utama, publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum mampu membongkar jaringan narkotika yang diduga melibatkan banyak pihak hingga ke akar-akarnya.
Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan, dan aparat memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.
sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
