Tuesday, April 7, 2026

Rembuk Budaya Tahun 2026, Hari Pertama: Peta Permasalahan Kebudayaan Jambi dan Strategi Pengelolaan Kebudayaan yang Komprehensif


BICARA BUDAYA
- Dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jambi melalui UPTD Taman Budaya Jambi gelar Rembuk Budaya yang berlangsung 8-9 April 2026.


Rembuk budaya ini ialah Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Bidang Kebudayaan Tahun 2026 merupakan instrumen strategis dalam memastikan keterpaduan antara arah kebijakan nasional dan implementasi pembangunan kebudayaan di daerah.  Pelaksanaan forum ini memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional maupun dalam upaya pemajuan kebudayaan.


Secara normatif, penyelenggaraan Rakortekrenbang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks sektoral, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan mandat substantif terkait pengelolaan kebudayaan melalui instrumen seperti Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Kedua kebijakan ini kemudian dioperasionalkan melalui berbagai regulasi turunan, antara lain Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang secara teknis mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.


Berdasarkan  hal tersebut,  Rakortekrenbang Bidang Kebudayaan dapat dipahami sebagai forum teknokratis yang berada pada titik temu antara sistem perencanaan pembangunan dan kebijakan pemajuan kebudayaan, yang berfungsi untuk menyelaraskan arah kebijakan, program, serta alokasi anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.


Dalam pelaksanaannya, Rakortekrenbang Tahun 2026 menegaskan pentingnya penguatan pembangunan kebudayaan yang berbasis pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), serta diarahkan pada peningkatan capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), khususnya dalam dimensi warisan budaya, budaya hidup, dan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan kebudayaan tidak hanya diposisikan sebagai aspek pelestarian, tetapi juga sebagai bagian integral dari pembangunan manusia dan penguatan identitas bangsa.


Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan arah kebijakan nasional ke dalam perencanaan dan implementasi program yang kontekstual. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program, tetapi juga pada pembangunan ekosistem kebudayaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.


Berdasarkan Rakortekrenbang Bidang Kebudayaan Tahun 2026 menyatakan bahwa salah satu pilar utama dalam perencanaan kebudayaan daerah adalah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). PPKD berfungsi sebagai dokumen strategis yang memuat identifikasi kondisi objektif kebudayaan daerah berdasarkan 10 OPK, serta rumusan permasalahan dan rekomendasi kebijakan. Dalam kerangka Rakortekrenbang, PPKD seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan usulan program daerah. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan bahwa PPKD belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai basis pengambilan keputusan, sehingga sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan implementasi program belum berjalan secara efektif. 



Selanjutnya, penguatan perencanaan berbasis bukti menuntut optimalisasi pemanfaatan Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Dapobud merupakan sistem pendataan nasional yang mencakup objek, pelaku, lembaga, dan sarana-prasarana kebudayaan. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi prasyarat penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Dalam konteks Rakortekrenbang, validitas dan kelengkapan data Dapobud menjadi salah satu faktor penentu dalam proses sinkronisasi program dan pengalokasian dukungan dari pemerintah pusat.


Di sisi lain, upaya pelindungan dan pengembangan kebudayaan juga diwujudkan melalui penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai penting suatu tradisi, ekspresi budaya, maupun praktik sosial yang hidup di masyarakat. Namun demikian, tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan bahwa penetapan WBTB tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan dilanjutkan dengan strategi pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Hal ini penting agar WBTB dapat berkontribusi secara nyata terhadap peningkatan budaya hidup di masyarakat serta mendukung capaian IPK.


Lebih lanjut, dalam kerangka pembangunan nasional yang menempatkan sumber daya manusia sebagai pilar utama, konsep Manajemen Talenta Nasional (MTN) menjadi relevan untuk diintegrasikan dalam sektor kebudayaan. MTN menekankan pada proses identifikasi, pengembangan, dan pemanfaatan talenta secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam konteks kebudayaan, talenta mencakup pelaku seni, maestro, komunitas budaya, serta generasi muda yang memiliki potensi dalam bidang kebudayaan. Integrasi talenta budaya ke dalam sistem MTN menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan praktik budaya, sekaligus mendorong inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan zaman.


Dengan demikian, dapat dipahami bahwa keberhasilan implementasi hasil Rakortekrenbang Bidang Kebudayaan tidak hanya bergantung pada kesesuaian program, tetapi juga pada kemampuan daerah dalam membangun keterkaitan antar-instrumen kebijakan. PPKD sebagai dasar perencanaan, Dapobud sebagai fondasi data, WBTB sebagai instrumen pelindungan dan pengakuan, serta MTN sebagai mekanisme pengembangan sumber daya manusia, merupakan elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.


Rembuk Budaya sebagai forum partisipatif memiliki posisi strategis dalam memperkuat integrasi tersebut. Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan dapat melakukan refleksi kritis terhadap kondisi kebudayaan daerah, mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan dan implementasi, serta merumuskan rekomendasi yang kontekstual dan aplikatif. Dengan demikian, Rembuq Budaya tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam Rakortekrenbang Bidang Kebudayaan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.


Sebagai penegasan, pemajuan kebudayaan memerlukan pendekatan yang sistemik, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sinkronisasi antara perencanaan, data, pelindungan, dan pengembangan talenta merupakan kunci dalam mewujudkan ekosistem kebudayaan yang kuat. Oleh karena itu, komitmen bersama antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat menjadi faktor penentu dalam memastikan bahwa kebudayaan tidak hanya dilestarikan, tetapi juga terus hidup, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.



"Menyelenggarakan forum rembug budaya sebagai ruang dialog strategis untuk memperkuat arah kebijakan dan implementasi kebudayaan di Provinsi Jambi," Ungkap Sri Purnama Syam, Kepala Taman Budaya Jambi.


Dari penjelasan Sri Purnama Syam, rembuk budaya sebagai ruang dialog strategis untuk memperkuat arah kebijakan yang bertujuan 1. Mengidentifikasi permasalahan kebudayaan secara komprehensif, 2. Merumuskan sistem pengelolaan kebudayaan, 3. Menyusun grand design koordinasi kebudayaan, 4. Menegaskan peran strategis Taman Budaya Jambi dalam ekosistem kebudayaan, 5. Menyampaikan dan menyosialisasikan standar teknis (Juklak dan Juknis) pelaksanaan kegiatan kebudayaan di TBJ.


"Kita berharap hasil rembuk budaya ini tidak hanya menjadi Macan Kertas, hanya bagus dalam tulisan namun implementasi dan pelaksanaan di lapangan tidak ada artinya," Tegas Imron Rosyadi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jambi dalam kata sambutan yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan.


Rembuk budaya tahun 2026 “Dari Arah Kebijakan ke Tata Kelola Implementatif Kebudayaan” di hari pertama diikuti oleh Perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kab/Kota, juga Akademisi dan peneliti.



Di hari pertama (Rabu, 8/04/2026) Terdiri dari dua segment, yaitu Segment 1: Membaca Lanskap Kebudayaan Jambi, dan Segment 2: Strategi Pengelolaan Kebudayaan yang Komprehensif.


Menghadirkan Ja'far Rassuh selaku narasumber dengan materi Peta Permasalahan Kebudayaan Jambi. Lalu Jumardi Putra dalam materi Strategi Pengelolaan Kebudayaan yang Komprehensif.


Tentunya dengan hasil yang didapat yaitu Peta permasalahan kebudayaan dan Rumusan Pengelolaan Kebudayaan dari masing-masing kabupaten/kota juga lingkup provinsi di provinsi Jambi.


Sementara itu untuk hari kedua (Kamis, 9/04/2026) dengan tambahan peserta dari Pamong dan sanggar/komunitas seni


Menghadirkan Ja’far Rassuh, dengan materi "TBJ sebagai Pusat Fasilitasi dan Implementasi" kemudian Pemaparan Materi oleh Mudzakir dengan materi "Penyampaian dan Penjelasan Juklak dan Juknis Pelaksanaan Kegiatan TBJ". (*/HN)






Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com