Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
BICARA EKONOMI - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global.
Kinerja perekonomian
global dihadapkan pada berlanjutnya ketidakpastian kondisi geopolitik, meskipun
terjadi kesepakatan gencatan senjata antara Iran dengan AS dan Israel pada 8
April 2026. Penutupan Selat Hormuz tetap berlanjut akibat blokade yang
dipertahankan oleh kedua pihak, sehingga gangguan terhadap distribusi energi
global belum sepenuhnya mereda. Kondisi ini mendorong harga minyak tetap volatile
dan bertahan pada level tinggi.
IMF dalam World Economic Outlook April 2026
bertajuk "Global Economy in the
Shadow of War" memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1
persen di 2026 dan menilai risiko stagflasi meningkat. Fragmentasi geopolitik, tekanan utang, dan
gangguan rantai pasok menjadi faktor risiko yang melemahkan pertumbuhan ke
depan. Tekanan inflasi global juga meningkat, mendorong ekspektasi pengetatan
kebijakan moneter di sejumlah negara maju.
Perekonomian Amerika Serikat menunjukkan
pelemahan, dengan pertumbuhan Q1-2026 diperkirakan akan turun. Tekanan inflasi
kembali meningkat terutama dipicu oleh kenaikan harga barang dan energi, sementara
itu sentimen konsumen memburuk meski pasar tenaga kerja masih relatif solid. Di
tengah kondisi tersebut, The Fed memutuskan untuk mempertahankan suku bunga
acuan pada rapat Federal Open Market Committee (FOMC) pada akhir April
2026.
Di sisi lain, perekonomian Tiongkok mencatat
pertumbuhan Q1-2026 sesuai target di 5,0 persen, ditopang oleh ekspor dan
sektor manufaktur. Namun demikian, momentum pertumbuhan mulai melemah, dengan pertumbuhan
ekspor pada Maret 2026 yang melambat signifikan dan permintaan domestik yang belum
menunjukkan penguatan.
Di domestik, ekonomi
nasional tumbuh solid di level 5,61 persen, ditopang kontribusi konsumsi rumah
tangga dan peningkatan pengeluaran pemerintah. Dari sisi indikator permintaan,
Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimis meskipun termoderasi,
pertumbuhan penjualan ritel menjadi sebesar 2,4 persen yoy dan penjualan
kendaraan bermotor terkontraksi secara tahunan. Dari sisi ketahanan eksternal,
cadangan devisa Maret 2026 tercatat sebesar USD148,2 miliar, dengan neraca
perdagangan yang surplus sebesar USD1,2 miliar.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
Dari sisi likuiditas,
rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tetap terjaga di level
rendah, yaitu sebesar 1,33 kali (Maret 2026: 1,55 kali). Adapun rata-rata Nilai
Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada periode laporan tercatat sebesar
Rp18,51 triliun, mengalami moderasi dibandingkan angka RNTH bulan Maret 2026
(Rp20,66 triliun) seiring langkah wait-and-see
pelaku pasar. Sementara itu, investor asing pada bulan tersebut membukukan net
sell di saham sebesar Rp17,02 triliun (Maret 2026: net sell Rp23,34 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI)
pada akhir bulan April 2026 ditutup pada level 436,38; menguat 0,74 persen mtm atau turun 1,01 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara
rata-rata mengalami penurunan sebesar 3,90 bps
mtm atau naik 50,61 bps ytd,
di tengah dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Secara mtd, investor asing membukukan net buy di pasar SBN Rp8,80 triliun[1] (ytd: net sell Rp16,29 triliun) dan di pasar
obligasi korporasi net buy sebesar
Rp0,04 triliun sepanjang April 2026 (ytd:
net buy Rp0,01 triliun).
Industri pengelolaan
investasi mencatatkan kinerja positif di bulan laporan, dengan Nilai Asset
Under Management (AUM) per 29 April 2026 mencapai Rp1.072,64 triliun,
meningkat 1,53 persen mtd dan 2,87
persen ytd. Adapun Nilai Aktiva
Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp711,89 triliun, tumbuh positif 2,32
persen mtd dan 5,41 persen ytd. Kinerja industri Reksa Dana yang
tetap terjaga ditopang oleh kecenderungan investor Reksa Dana untuk melakukan subscription,
dengan angka net subscription sebesar Rp8,11 triliun secara mtd dan
Rp37,24 triliun secara ytd.
Jumlah investor di pasar
modal dalam negeri melanjutkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,74 juta investor baru pada bulan April 2026 (mtm). Dengan
perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh
30,06 persen menjadi 26,49 juta investor.
Pasar modal domestik
terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang
bagi korporasi. Hingga April 2026 (ytd), nilai fundraising oleh
korporasi di pasar modal telah mencapai Rp56,35 triliun , terdiri dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana
(IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (EBUS), dan 44 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada
pipeline, terdapat 71 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp49,84 triliun.
Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities
Crowdfunding (SCF) pada April 2026[2] terdapat 24 Efek baru serta 7 penerbit baru, dengan dana dihimpun
senilai Rp36,18 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun
melalui SCF telah mencapai Rp1,93 triliun.
Di pasar derivatif
keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 April 2026, terdapat 113 pihak yang
telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 33.884 lot pada April 2026 (mtm),
sehingga secara agregat telah mencapai 143.217 lot. Sementara di Bursa Karbon,
sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, secara total
tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat
sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,75
miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan
konsumen di bidang PMDK, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Pada tahun 2026[3], OJK telah mengenakan
Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari
Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97
Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan
Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis. Selanjutnya, OJK
telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai
Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, dan mengenakan 57 sanksi Peringatan Tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan 62 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran
selain keterlambatan non-kasus.
2.
Sepanjang April 2026,
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran
ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp22,26 miliar kepada 1
Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 12 Direksi Emiten dan/atau
Perusahaan Publik, 2 Komisaris Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 3 Emiten, 3 Perusahaan Efek, 4 Akuntan Publik, dan
2 Pihak lainnya. Selain itu, OJK mengenakan 2 sanksi Administratif berupa
Pembekuan Izin dan mengenakan 1 Perintah Tertulis.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi
perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2026, kredit
tumbuh sebesar 9,49 persen yoy menjadi
sebesar Rp8.659 triliun (Februari 2026: tumbuh sebesar 9,37 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi
tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,85 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi
sebesar 5,88 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 4,38 persen. Adapun berdasarkan
kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi
yang tumbuh sebesar 14,88 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah
menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen yoy
(Februari 2026: terkontraksi sebesar 0,56 persen yoy). Ditinjau dari
kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,66 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL)
perbankan tercatat sebesar 0,33 persen. Per Maret 2026, baki debet kredit BNPL
sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 24,20 persen yoy (Februari 2026: tumbuh sebesar 26,41
persen yoy) menjadi Rp28,3 triliun,
dengan jumlah rekening mencapai 30,81 juta (Februari 2026: 30,55 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh
sebesar 13,55 persen yoy (Februari
2026: 13,18 persen yoy) menjadi Rp10.231
triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 21,37
persen yoy, 11,57 persen yoy, dan 8,36 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Maret
2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit
(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 122,55
persen (Februari 2026: 121,29 persen) dan 27,85 persen (Februari 2026: 27,4
persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan
10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64
persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 128,84
persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan
rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Februari 2026: 2,17 persen) dan NPL
net terjaga di 0,83 persen (Februari 2026: 0,83 persen). Loan at Risk
(LaR) tercatat sebesar 8,94 persen (Februari 2026: 9,24 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank
(ROA) sebesar 2,47 persen (Februari 2026: 2,37 persen).
Dalam rangka penegakan
ketentuan pengawasan di bidang perbankan, OJK telah melakukan pencabutan izin
usaha (CIU) PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026 yang beralamat di Jalan
Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya,
Provinsi Sumatera Barat.
Berkaitan dengan penyelesaian
kasus yang dialami nasabah di BNI KCP Aek Nabara, BNI pada 22 April 2026 telah menyelesaikan
seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara dengan total Rp28,25
miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud
agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku serta
meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk
pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan
pemblokiran terhadap ± 33.252 rekening (prev:
± 32.556 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan
Digital RI, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta
perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor
Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance
Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset
industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38
persen yoy dari posisi yang sama di
tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total
aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan
premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen
yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa
yang turun 0,14 persen yoy dengan
nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh
sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai
sebesar Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi
secara agregat mencatatkan Risk Based
Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di
atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS
Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS
Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau
jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI
terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset
tercatat sebesar Rp218,23 triliun atau terkontraksi sebesar 0,92 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun
per Maret 2026 tumbuh sebesar 10,49 persen yoy
dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total
aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program
jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program
tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset
mencapai Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2026 nilai aset tumbuh
sebesar 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48
triliun.
1.
Dalam rangka penegakan
ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi
dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023,
berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan
reasuransi dari 144 perusahaan (80,56 persen) yang telah memenuhi jumlah
minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2.
Dorongan terhadap
penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan
27 April 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8
Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan
konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan
perlindungan kepada pemegang polis/peserta.
3.
Pemeriksaan khusus dan
penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang
asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas
yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas
dugaan tindak pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa
izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan
asuransi. OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi
yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. Sebagai langkah preventif, OJK
juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan
reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan
masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.
Di
sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61
persen yoy pada Maret 2026 (Februari
2026: 1,01 persen yoy) menjadi Rp514,09
triliun, didukung peningkatan pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 6,15
persen yoy.
Profil
risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing
Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83 persen (Februari 2026:
2,78 persen) dan NPF net sebesar 0,8 persen (Februari 2026: 0,81 persen). Gearing
ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Februari 2026: 2,13 kali) dan berada
di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan
pembiayaan tumbuh 55,85 persen yoy (Februari 2026: 53,53 persen yoy), atau menjadi Rp12,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,51 persen (Februari 2026:
2,79 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Maret 2026 mengalami
kontraksi sebesar 0,95 persen yoy (Februari 2026: tumbuh 0,78 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat
sebesar Rp16,57 triliun.
Pada
industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh sebesar 60,27
persen yoy (Februari 2026: 61,78
persen yoy) menjadi Rp153,49 triliun,
dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar
Rp127,90 triliun atau 83,33 persen dari total pembiayaan yang disalurkan
industri pergadaian.
Sementara itu, dalam
rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 11 dari 94
Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5
miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah
menyampaikan action plan kepada OJK
yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui
penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor
strategis, dan/atau upaya merger.
2.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama bulan April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain
kepada 66 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 15 Penyelenggara
Pindar, 10 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 1 Lembaga
Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku,
maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi
administratif terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat
mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik,
kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada
akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
3.
Pada 2 April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan
pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan
Keuangan Tahunan Audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia,
karena belum menerapkan 12 Standar Audit secara memadai, sehingga tidak
memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023.
OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah
Indonesia (DSI) antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum
serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud,
termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai
ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI sejak 2 April
sampai dengan 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan 15 Mei 2026.
4.
Berkenaan dengan dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang, OJK telah
memanggil penyelenggara Pindar PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam pertemuan tersebut, OJK:
a. Sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku
dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran.
b. Telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan
pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga
penyedia jasa penagihan yang terlibat. Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah
mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN (penyedia jasa penagihan pihak ketiga) sebagai Anggota
Pendukung (Member Associate) AFPI, yang efektif berlaku per tanggal 30
April 2026.
c.
meminta Indosaku
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan,
termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga,
guna
memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional,
beretika, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan Sektor
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset
Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory
sandbox:
a.
Sejak penerbitan POJK Nomor
3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 23 April
2026, OJK telah menerima 323 kali
permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima
31 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5
peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis
Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang
tengah melaksanakan proses uji coba. Selain itu telah terdapat 4 peserta sandbox
yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis
tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
c.
OJK juga sedang
melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 4 model bisnis
AKD-AK dan 2 model bisnis pendukung pasar.
2. Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per April 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK
resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif
(PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan April 2026, terdapat 38 permohonan
izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK,
yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 27 PAJK (17 PAJK
terdaftar dan 10 PAJK baru).
3. Berdasarkan laporan per Maret 2026, penyelenggara
ITSK yang terdaftar/berizin di OJK telah berhasil menjalin 1.300 kemitraan dengan
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan
pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga
keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi
informasi dan penyedia sumber data.
4. Selama Maret 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis
PAJK telah menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,11 triliun,
dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,17 juta pengguna yang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh
penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Maret 2026 tercatat mencapai 25,91
juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara
ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan
aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa
keuangan.
5. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan
digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada Maret 2026 tercatat
1.464 aset kripto dan 77 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK telah
menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri
dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
(kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset
keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga
telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri
atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025
tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya
dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Dengan demikian, tidak terdapat
lagi frasa persetujuan OJK sebagai Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK
saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari
calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1
kliring, 1 kustodian dan 4 CPAKD.
6. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital
berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai
21,37 juta akun konsumen pada posisi Maret 2026 atau tumbuh 1,43 persen mtm
(Februari 2026: 21,07 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto
selama bulan Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun atau turun 8,51 persen
mtm (Februari 2026: Rp24,31 triliun).
Sementara itu, nilai
transaksi derivatif AKD selama bulan Maret 2026 tercatat sebesar Rp5,80 triliun
atau meningkat 14,26 persen (Februari 2026: Rp5,07 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi,
kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset
kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
Dalam rangka penegakan
ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama April 2026 OJK telah
mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran
terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri
dari 1 sanksi peringatan tertulis dan 1 sanksi penghentian sementara atas
sebagian kegiatan usaha.
Upaya penegakan
kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri
sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian,
dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat
berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 24 April
2026, OJK telah menyelenggarakan 1.252 kegiatan edukasi keuangan yang
menjangkau 7.298.572 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi
sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat
melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 131 konten edukasi,
dengan total 1.126.916 viewers.
Selain itu, terdapat 6.373 pengguna Learning
Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul
sebanyak 5.613 kali dan penerbitan 3.844 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025, hingga posisi 24
April 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK
PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak
20.675 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas
dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi
keuangan, OJK telah melakukan inisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
1. Implementasi GENCARKAN dimana sejak
1 Januari 2026 sampai dengan 24 April 2026 telah diselenggarakan 12.157 program
yang telah menjangkau 53,7 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut
terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 7.472 kegiatan serta
Edukasi Keuangan Digital sebanyak 4.685 konten. Adapun untuk wilayah
pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 343 dari 514 atau 67,73 persen
Kabupaten/Kota di Indonesia.
2. Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal
Terpadu (SEPMT) 2026 dengan berkolaborasi OJK bersama Self-Regulatory
Organizations (SRO) di Serang, Banten pada 8–10 April 2026 yang menjangkau
berbagai segmen masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), komunitas
perempuan, hingga mahasiswa. Melalui edukasi keuangan diharapkan masyarakat
termasuk mahasiswa semakin paham dan bisa berinvestasi di pasar modal yang
sekarang bisa diakses dengan mudah secara online dan terjangkau.
3. International Webinar bertema “From Early Education to Financial Health:
Integrating Financial Literacy into Formal Education Systems" pada
Jumat 17 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Global Money Week (GMW) 2026. Dalam
kegiatan tersebut OJK mengundang Chair of the OECD International Network on
Financial Education (OECD/INFE) untuk menyampaikan sambutan, serta narasumber
internasional dari OECD/INFE, Bank of Spain, dan Malaysian Ministry of
Education.
4. Seri I Literasi Keuangan Indonesia
Terdepan (Like-It) 2026 yang
diselenggarakan OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga
Penjamin Simpanan dilaksanakan di Gedung Graha Universitas Sriwijaya Palembang
dengan tema “Dari Literasi Menuju Investasi, Bangun Masa Depan Mulai Hari Ini”
pada 16 April 2026.
5. Webinar edukasi keuangan dalam
rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026, OJK menyelenggarakan dengan tema
“Perempuan Cerdas Keuangan, Berani Menentukan Masa Depan” pada 21 April 2026.
6. Kick Off Training of
Facilitator (TOF) Program Desa Berdaya di
Provinsi NTB yang diselenggarakan OJK bersama Pemerintah Provinsi NTB, FKIJK,
ILO, lembaga jasa keuangan, dan mitra strategis. Kegiatan ini dihadiri oleh
pendamping desa, gelar wicara edukasi keuangan dan akses pembiayaan, serta
kunjungan lapangan untuk memetakan calon pendamping dan offtaker dari pelaku usaha binaan lembaga jasa keuangan.
Ke depan, Program Desa Berdaya
diharapkan dapat terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, perluasan akses
layanan keuangan, penguatan budaya menabung, pembinaan usaha, serta integrasi
data agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi
peningkatan kualitas hidup masyarakat desa di Provinsi NTB.
7. Diseminasi layanan kantor Perbankan
bagi disabilitas yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan
berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka
Belitung (BPD Sumsel Babel) di kantor cabang perbankan yang aksesibel bagi
penyandang disabilitas di Kantor Pusat BPD Sumsel Babel (Kantor Cabang
Jakabaring) pada 22 April 2026.
Kegiatan ini turut menghadirkan
nasabah disabilitas untuk menyampaikan pengalaman dalam mengakses layanan
perbankan, serta showcasing layanan disabilitas yang tersedia pada
kantor cabang pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu
meningkatkan akses nasabah disabilitas terhadap layanan keuangan yang inklusif.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan
koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah
dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
a.
In House Training dengan tema “Akselerasi
Kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap Ekonomi Daerah melalui Penguatan dan
Penyelarasan Program TPAKD” kepada pegawai perwakilan seluruh kantor OJK daerah
pada tanggal 20 – 22 April 2026 di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam memperkuat peran pegawai
OJK daerah sebagai penggerak TPAKD, meningkatkan keselarasan implementasi
program TPAKD, serta mendorong peningkatan kualitas koordinasi, kinerja, dan
pelaporan TPAKD secara berkelanjutan.
b.
Rapat Koordinasi Daerah
(Rakorda) TPAKD se-Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan OJK bersama
Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan pada 21 April 2026 di Kantor OJK Provinsi
Sumatera Selatan, Palembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari peluncuran
program Sultan Muda Xpora 2026 yang juga menjadi salah satu program kerja TPAKD
Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan dibuka langsung oleh
Gubernur Sumatera Selatan yang menyampaikan komitmen untuk mencetak 100.000
wirausaha muda eksportir di Sumatera Selatan dalam 5 tahun melalui pelatihan
dan inkubasi. Pada tahap awal, komoditas kelapa dan produk turunannya akan
diekspor ke Cina, Taiwan, dan Perancis, meliputi coconut shell charcoal sebanyak
46 ton dan coconut chips sebanyak 25 ton. Selain itu, dilakukan pula
ekspor lada hitam sebanyak 500 kilogram dan produk olahan kerupuk sebanyak 21
ton, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
c.
Rakorda TPAKD Wilayah
Kalimantan Utara yang diselenggarakan OJK bersama Pemerintah Daerah di
Kalimantan Utara (Kaltara) pada 23 April 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan
Utara di Kabupaten Bulungan. Pemerintah Daerah Kaltara terus mendorong
perluasan akses keuangan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui peran TPAKD dan menekankan bahwa inklusi keuangan merupakan fondasi
pembangunan ekonomi daerah.
d.
OJK bersama Kementerian
Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Anggota dan Capacity Building TPAKD Tahun 2026 di
Jakarta. Kegiatan sertifikasi dilaksanakan pada 27–29 April 2026 dan diikuti
oleh 95 peserta yang merupakan perwakilan TPAKD dari seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rangka memperkaya wawasan praktis, peserta mengikuti study visit ke Jakarta Creative Hub untuk melihat secara langsung
bagaimana kolaborasi TPAKD Provinsi DKI Jakarta dalam membangun ekosistem yang
mendukung pertumbuhan industri kreatif, khususnya dalam akses pembiayaan dan
perluasan pasar.
Selanjutnya, peserta juga melakukan
kunjungan ke Bursa Efek Indonesia guna mempelajari pemanfaatan pasar modal
sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi pelaku usaha daerah sekaligus sebagai
sarana investasi. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan pelaksanaan Capacity Building TPAKD Tahun 2026 pada
30 April 2026.Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh para Sekretaris
Daerah dari seluruh pemerintah kabupaten/kota, serta disaksikan oleh lebih dari
4.300 penonton melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam rangka memastikan kepatuhan
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan
meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan
ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market
conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan
penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan
Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 April 2026, OJK
telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11
Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp274 juta atas pelanggaran ketentuan
pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK
juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan
penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan
ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka
pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan
konsumen dan masyarakat.
2. Dalam rangka penegakkan ketentuan
pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi
administratif sebagai berikut:
a.
33 peringatan tertulis
kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK dan 15 sanksi denda kepada
13 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 April 2026.
b. Selain itu, terdapat 93 PUJK yang
melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp22,89 Miliar
selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 April 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1
Januari 2026 hingga 13 April 2026, OJK telah menerima 177.244 permintaan
layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392
pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.529 pengaduan berasal dari sektor
perbankan, 10.768 dari industri financial
technology, 5.185 dari perusahaan pembiayaan, 555 dari perusahaan asuransi,
serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank
lainnya.
Selanjutnya, dalam upaya
pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari
2026 hingga 29 April 2026 OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas
ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan
terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
b. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran
investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan
masyarakat, sebagai berikut:
|
Entitas |
Tahun |
|||||||||
|
2017 - 2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
1 Jan s.d 29 Apr 2026 |
Jumlah |
|
|
Investasi Ilegal |
185 |
442 |
347 |
98 |
106 |
40 |
310 |
354 |
3 |
1.885 |
|
Pinjol Ilegal |
404 |
1.493 |
1.026 |
811 |
698 |
2.248 |
2.930 |
2.263 |
951 |
12.824 |
|
Gadai Ilegal |
0 |
68 |
75 |
17 |
91 |
0 |
0 |
0 |
0 |
251 |
|
Total |
589 |
2.003 |
1.448 |
926 |
895 |
2.288 |
3.240 |
2.617 |
954 |
14.960 |
OJK bersama anggota Satuan Tugas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi
industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat
Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November
2024 sampai dengan 29 April 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. IASC telah menerima 548.093 laporan yang terdiri
dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor
Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke
dalam sistem IASC, sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke
dalam sistem IASC.
Jumlah rekening
dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758.
Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp614,3 miliar. IASC
menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan
di sektor keuangan.
b. IASC telah berhasil mengembalikan dana korban
sebesar Rp169,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang
digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa
keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi
nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan
1. Ketidakpastian penyelesaian
konflik Iran dengan AS-Israel mengakibatkan fluktuasi di pasar keuangan serta
berpotensi meningkatkan tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter
global. OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor
jasa keuangan termasuk melakukan stress
test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta
memperkuat pengawasan LJK. Selain itu, LJK perlu memperkuat penerapan manajemen
risiko secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penguatan kualitas asesmen
terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit.
Mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama
Self-Regulatory Organizations (SRO)
senantiasa mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons kebijakan yang
diperlukan. Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham
dinilai tetap relevan dan telah diperpanjang masa berlakunya, yaitu meliputi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading
halt, dan batasan Auto Rejection.
2. OJK mendukung program 3
juta rumah dan UMKM melalui penguatan kebijakan SLIK, yaitu dengan menampilkan
informasi dalam laporan SLIK hanya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal di
atas Rp1 juta, percepatan pembaruan status pelunasan kredit paling lambat 3
hari kerja setelah pelunasan, penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi
sebagai program pemerintah sehingga dikecualikan dari ketentuan mengenai skema
pembagian risiko antara lembaga penjamin dan kreditur, serta pemberian akses
data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
3. OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) telah menuntaskan 4 agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia,
yang juga merupakan proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, meliputi penyediaan data kepemilikan saham di
atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi
investor, peningkatan batas minimum free
float menjadi 15 persen, dan pengumuman High
Shareholding Concentration (HSC).
Inisiatif-inisiatif reformasi tersebut telah
memperoleh sejumlah capaian positif. FTSE Russell dalam pengumuman interim Country Classification tanggal 7 April
2026 mempertahankan status Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama
seperti Tiongkok dan India. Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukkan
Indonesia ke dalam Watch List.
Sementara itu, MSCI dalam pengumuman tanggal 20 April 2026 telah memberikan acknowledgement terhadap langkah-langkah
strategis otoritas Indonesia untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar
modal.
4. Terkait kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada
debitur yang terkena dampak bencana, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian
perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak
bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai
dengan Maret 2026 realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,43 triliun (Februari
2026: Rp16,27 triliun) untuk 279,4 ribu rekening (Februari 2026: 275,8 ribu
rekening).
B. Kebijakan Pengembangan
dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK telah:
a.
Menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi bank umum, sebagai
panduan bank dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah,
profesional, dan bertanggung jawab. Pengelolaan aktivitas media sosial bank
dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar
utama, yaitu Governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan
media sosial; Risk Management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko
media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta Compliance &
Monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras
dengan kebijakan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Panduan ini juga mencakup aspek strategi komunikasi
krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social
media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko
perbankan di era digital. Panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai
kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer,
termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung
jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut.
b.
Meluncurkan dua roadmap
strategis untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan
investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional:
1. Roadmap Pengembangan Pasar
Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, sebagai arah
pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas,
serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan
pendalaman pasar keuangan.
2. Roadmap Pasar Modal
Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, dalam rangka penguatan peran
pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berkelanjutan
berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social,
and Governance/ESG).
c.
Meluncurkan implementasi
QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang
Reasuransi sebagai bagian dari transformasi digital di sektor perasuransian.
Inovasi ini memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran
pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real
time, sehingga meningkatkan transparansi dan kepastian informasi bagi
masyarakat.
Penerapan QR Code ini juga diharapkan dapat
meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, sekaligus
memperkuat pelindungan konsumen dan efektivitas pengawasan. Selain itu, langkah
ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan integritas dan
profesionalisme pelaku industri pialang, sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan publik serta mendukung terciptanya industri perasuransian yang
lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.
d.
Mendukung peningkatan
kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kantor OJK di
daerah bersama mitra strategis pemerintah daerah lainnya pada sektor riil dan
sektor keuangan, membentuk ekosistem pengembangan ekonomi daerah dalam wadah
kemitraan strategis TPAKD. Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas
keunggulan daerah ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam produk
sektor jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM. Salah satu bentuk langkah
kolaboratif ini berhasil meningkatkan daya saing kelapa dari Provinsi Sumatera
Selatan melalui ekspor perdana pada 21 April 2026. Dalam konteks tersebut, dukungan
sektor jasa keuangan mencakup seluruh rantai nilai (value chain financing)
mulai dari pembiayaan budi daya, pengolahan, hingga perdagangan internasional
kebutuhan ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi
risiko usaha melalui asuransi.
2. OJK sedang menyusun:
a.
Rancangan POJK tentang Grup Keuangan. Rancangan POJK (RPOJK) ini merupakan tindak lanjut
dari UU P2SK yang mengamanatkan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap
Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini mengatur antara lain mekanisme pembentukan
Grup Keuangan, kewajiban Grup Keuangan menunjuk Entitas Koordinator, dan fokus
pengaturan yang menekankan pada: 1) transaksi intragrup, 2) risiko kredit, dan
3) penilaian kecukupan permodalan.
b.
RPOJK tentang Rencana Bisnis Bank. RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan
sebelumnya dengan mencabut POJK 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
RPOJK ini merupakan pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi
pengembangan usaha, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian,
tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai. Adapun pokok-pokok
pengaturan dalam RPOJK ini antara lain penyempurnaan dan penambahan muatan
pengaturan mengenai cakupan rencana bisnis, termasuk dalam rangka mengakomodasi
perkembangan digitalisasi perbankan; penyempurnaan cakupan laporan realisasi
dan laporan pengawasan RBB, serta penyesuaian Service Level Agreement (SLA) laporan realisasi RBB dengan
ketentuan terkini; dan penyempurnaan pengaturan mengenai penyesuaian RBB dan
kriteria perubahan RBB.
c.
RPOJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan PPDP. RPOJK ini disusun dalam rangka penguatan
penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan
perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). RPOJK ini
antara lain mengatur kewajiban PPDP dalam melakukan pengendalian internal
terkait proses penyusunan laporan keuangan, kewajiban pejabat PPDP terkait
dengan komitmen terhadap integritas laporan, syarat kompetensi bagi penyusun
laporan keuangan, jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan
terhadap pelanggaran aturan ini.
d.
RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan
Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). RPOJK ini merupakan penyempurnaan
POJK Nomor 25 Tahun 2023 dalam rangka mendukung pengembangan industri PMV dan
PMVS, antara lain melalui penyesuaian ketentuan pendanaan serta penguatan
pengawasan yang komprehensif sesuai risiko pada kegiatan usaha Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).
e.
RPOJK tentang Penawaran
Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA). Pengaturan ini
ditujukan untuk mengatur Aset Keuangan Digital yang merepresentasikan aset
nyata dalam bentuk digital melalui mekanisme tokenisasi. Penyusunan RPOJK ini
merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta Sandbox OJK yang
mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA. Substansi pengaturan dalam RPOJK ini
akan mencakup antara lain kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata
cara penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi, proses perizinan, pelindungan
konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit
token.
f.
RPOJK tentang Penerapan
Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan
Digital (PAKD). RPOJK ini diharapkan menjadi dasar pengaturan yang komprehensif
dalam menetapkan prinsip, struktur, dan mekanisme pengelolaan serta
pengendalian risiko pada kegiatan usaha Aset Keuangan Digital. Ruang lingkup
pengaturan mencakup penguatan peran organ tata kelola, fungsi manajemen risiko,
sistem pengendalian internal, serta kewajiban pelaporan dan transparansi.
Melalui penerbitan POJK ini, Penyelenggara PAKD diharapkan dapat menerapkan
tata kelola dan pengendalian risiko yang lebih kuat, prudent,
transparan, dan berintegritas.
g.
Peta Jalan PPDP
Berkelanjutan. OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi
yang akan diterbitkan di tahun 2026 dengan fokus pada penguatan tata kelola
aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Dalam rangka
mendukung penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan
Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030 sebagai panduan bagi industri PPDP
dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung
pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development
Goals (SDGs).
3. OJK menetapkan kebijakan penyesuaian jangka waktu
penyampaian:
a. Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah
diaudit bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi
30 Juni 2026, sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi
industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,
khususnya dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan pelaporan.
b. Perpanjangan jangka waktu pemberlakuan kewajiban
sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan
asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit
dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah,
dari semula paling lambat pada 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
11 Tahun 2024, menjadi paling lambat pada 31 Desember 2027. Penyesuaian ini
dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan,
seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan
infrastruktur, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Kebijakan ini tidak berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban sebelum diterbitkannya
kebijakan tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
4. Dalam upaya memperluas basis
investor domestik, khususnya pada instrumen Reksa Dana, OJK telah meluncurkan
Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) pada 27
April 2026. Program tersebut menjadi bagian dari reformasi struktural untuk
memperkuat peran pasar modal sebagai pilar pembiayaan jangka panjang bagi
perekonomian nasional. PINTAR Reksa Dana juga merupakan salah satu program
pendalaman pasar yang dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dari
seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan peluncuran juga dilakukan bersamaan dengan
pembukaan Pekan Reksa Dana 2026 oleh Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi
Indonesia (APRDI) yang berlangsung dari 25 April hingga 1 Mei 2026.
5. OJK mendukung langkah-langkah menuju penguatan
integrasi pasar modal di kawasan ASEAN yang akan terus dilanjutkan, sebagaimana
kesepakatan antar-otoritas dalam agenda 44th
Chairs’ Meeting ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) yang telah
diselenggarakan pada 26 Maret 2026 di Filipina. Inisiatif-inisiatif yang
disepakati dalam forum tersebut antara lain terkait konektivitas pasar modal
kawasan, mobilisasi keuangan berkelanjutan, serta penguatan kerja sama di
bidang pengawasan dan enforcement pasar
modal.
6. OJK menyelenggarakan PPDP Regulatory
Dissemination Day 2026 pada 13 April 2026 dengan tema “The Significant Role of PPDP Sector: Institutional Investors and Risk
Bearers in Supporting Sustainable Economic Growth”. Kegiatan dimaksud
merupakan forum strategis untuk menyampaikan arah kebijakan pengawasan OJK,
menghimpun masukan dari pelaku industri terkait rencana perubahan regulasi di
sektor PPDP, serta memperkuat dialog antara regulator dan pelaku industri.
Dalam forum ini, OJK juga menyampaikan harapan agar sektor PPDP dapat mengambil
peran yang lebih strategis dalam perekonomian nasional, baik sebagai penggerak
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang maupun sebagai pengelola
risiko dan investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
7. Dalam rangka meningkatkan pemahaman
pemangku kepentingan dan pelaku UMKM terhadap peran penjaminan sebagai
instrumen mitigasi risiko pembiayaan serta pendukung akses pembiayaan bagi
UMKM, OJK menyelenggarakan kegiatan literasi dan awareness penjaminan di Provinsi Riau pada 28-29 April 2026. Kegiatan
dimaksud sebagai bagian dari implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan
Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 dan diharapkan pemanfaatan skema
penjaminan dapat semakin optimal dalam mendukung UMKM yang feasible namun belum bankable,
serta mendorong peningkatan inklusi industri penjaminan di daerah.
8. OJK dan Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat kolaborasi dalam
pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3 guna mendukung penguatan
sektor ekonomi kreatif. Komitmen ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi
kekayaan intelektual (Intellectual
Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi
tinggi. Implementasi kerja sama diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Infinity
Hackathon OJK–Ekraf 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif
berbasis Web3 di bidang pembiayaan, transparansi, dan pelindungan karya
kreatif. Sementara itu, Infinity
Accelerator 2026 diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan
intelektual Indonesia menjadi kelas aset baru yang terverifikasi,
terdigitalisasi, dan layak investasi. Program ini juga menjembatani pemanfaatan
teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna mendukung
terciptanya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
9. OJK bersama Asosiasi Blockchain
Indonesia (ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 untuk semakin
memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan
digital, termasuk aset kripto secara lebih bijak dan bertanggung jawab. OJK
menilai aset kripto juga berpotensi sebagai the future of financial market yang
memberikan kontribusi bagi pembangunan di Indonesia, khususnya dalam penerimaan
pajak.
BLK 2026 juga diarahkan dalam tiga
program utama, yaitu Bulan Literasi Kripto untuk masyarakat umum, Bulan
Literasi Blockchain yang menyasar mahasiswa, akademisi, dan pengembang
(developer), serta Bulan Literasi Kripto untuk aparat penegak hukum.
10. OJK
bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan workshop Keamanan Siber bagi
Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan
Aset Kripto Tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan
kesiapan industri keuangan digital menghadapi ancaman siber yang semakin
kompleks, cepat, dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.
11. OJK mendukung peningkatan kontribusi Sektor Jasa
Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kantor OJK di daerah bersama mitra
strategis pemerintah daerah lainnya pada sektor riil dan sektor keuangan,
membentuk ekosistem pengembangan ekonomi daerah dalam wadah kemitraan strategis
TPAKD. Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas keunggulan
daerah ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam produk sektor
jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM.
Salah satu bentuk langkah kolaboratif ini berhasil
meningkatkan daya saing Kelapa dari Provinsi Sumatera Selatan melalui ekspor
perdana pada April 2026. Dalam konteks tersebut, dukungan sektor jasa keuangan
mencakup seluruh rantai nilai (value chain financing) mulai dari
pembiayaan budidaya, pengolahan, hingga perdagangan internasional kebutuhan
ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi risiko
usaha melalui asuransi.
C. Pengembangan dan
Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham
syariah (ISSI) terkontraksi 18,71 persen ytd. Namun demikian, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana
Syariah tumbuh positif 10,58 persen ytd menjadi sebesar Rp92,27 triliun. Per Maret 2026, piutang
pembiayaan syariah tumbuh 9,96 persen yoy dan pembiayaan perbankan
syariah tumbuh 9,82 persen yoy.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun
2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit
Syariah (RKPUS), di mana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit
syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan
portofolio kepada perusahaan lain. Per 27 April 2026 terdapat 3 perusahaan yang
telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 6
perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada
perusahaan lain. Selain itu, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses spin-off
dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin-off
dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan
syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:
1.
Penerbitan POJK Nomor 4
Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK
PPSI). Sebagai bagian dari Roadmap
Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), aturan ini memberikan payung
hukum yang jelas dalam rangka implementasi produk investasi perbankan syariah
secara tertib sesuai undang-undang dan prinsip syariah.
2.
Penyusunan beberapa
ketentuan, yaitu:
a. Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimun Bank Umum Syariah disusun dalam rangka penyesuaian dengan standar
internasional, yaitu Basel III final
package pada tahun 2017 yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta Standard IFSB-23 Revised Capital Adequacy Standard for Institutions Offering Islamic
Financial Services (Banking Segment) pada Desember 2021.
b. Rancangan PADK tentang Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Indonesia Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (RPADK PAPSI)
yang disusun sebagai pedoman lebih lanjut dari standard akuntansi keuangan yang
relevan bagi industri perbankan syariah, baik untuk transaksi umum maupun
transaksi syariah.
c.
Rancangan PADK tentang
Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) merupakan pedoman bagi
BPRS dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha dalam jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta sasaran kinerja yang selaras
dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang
memadai sesuai prinsip syariah.
3. Rancangan PADK tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimun Bank Perekonomian Rakyat Syariah. RPADK ini disusun dalam rangka
implementasi Roadmap Pengembangan dan
Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Pilar ke-5 Penguatan Peraturan,
Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah.
4.
Peningkatan literasi dan
inklusi keuangan di kalangan generasi muda guna membekali mahasiswa dengan
pemahaman yang memadai terhadap peluang dan risiko pembiayaan digital yang
berkembang pesat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dan potensi terjebak
pembiayaan ilegal. Edukasi ini dikemas dalam kuliah umum bertema “Pembiayaan
Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek Masa Depan" di Universitas Riau
pada 21 April 2026. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 350 mahasiswa ini
merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Universitas
Riau yang berlaku untuk periode 2023–2028.
5. Penguatan sinergi asuransi dan Dana Pensiun Syariah,
kerja sama antara OJK dan Universitas Paramadina melalui penyelenggaran Program
Guru Inspiratif Penggerak Asuransi dan Dana Pensiun Syariah pada 14 April 2026,
sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Program ini
diikuti oleh lebih dari 200 guru ekonomi tingkat SMA se-Jabodetabek dan
dirancang dengan pendekatan replikatif untuk memperkuat peran guru sebagai agen
edukasi di lingkungan pendidikan. Pada kesempatan yang sama, OJK juga
memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Asuransi
Indonesia dan Universitas Paramadina yang mencakup pengembangan literasi,
penguatan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi, riset dan co-creation produk, pengembangan platform digital, serta rekrutmen tenaga pemasar melalui program Amanahpreneur.
6. Penyelenggaraan kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan
Syariah (GERAK Syariah) 2026. Puncak kegiatan ditandai dengan penutupan GERAK
Syariah 2026 di Jakarta pada 2 April 2026, sebagai momentum refleksi capaian
sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mendorong literasi dan inklusi
keuangan syariah secara berkelanjutan.
Sepanjang
pelaksanaannya, tercatat 1.283 kegiatan literasi, 459 kegiatan inklusi, dan 890
kegiatan sosial, dengan total peserta edukasi mencapai 8.350.391 orang atau
meningkat 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi capaian kinerja
keuangan syariah, penghimpunan dana mencapai Rp6,83 triliun dan penyaluran dana
sebesar Rp6,86 triliun, serta penerima manfaat sosial mencapai 266.421 orang
dengan dana tersalurkan Rp86,2 miliar.
Dalam acara penutupan,
OJK juga menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas pemangku
kepentingan, termasuk dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, antara lain
melalui penyusunan Buku Saku Edukasi Keuangan Berbasis Agama (ESA). Buku ini
diharapkan menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam mengelola keuangan
berbasis nilai-nilai agama, termasuk keuangan syariah.
7. Penyelenggaraan kegiatan Santri Cakap Literasi
Keuangan Syariah (SAKINAH) dan Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah
(FEBIS), yang merupakan kolaborasi OJK bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU), Badan Gizi Nasional, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, melalui
kegiatan Penguatan Ekosistem Pesantren melalui Literasi dan Inklusi Keuangan
Syariah pada 14 April 2026 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam peningkatan
kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas,
khususnya melalui penguatan pemenuhan gizi dan pengembangan usaha di lingkungan
pesantren yang diintegrasikan dengan SAKINAH dan FEBIS. Kegiatan SAKINAH
diikuti sekitar 1.000 santri dengan materi edukasi keuangan syariah,
pengelolaan keuangan, kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal, serta pentingnya pemenuhan
gizi.
Sementara itu, FEBIS
yang diikuti sekitar 150 peserta menghadirkan pemaparan dari PUJK Syariah dan
sesi business matching guna memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha
di ekosistem pesantren. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan
seremonial peresmian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren
sebagai implementasi program prioritas pemerintah, serta simbolisasi pembukaan
akses keuangan syariah dan penandatanganan prasasti untuk 25 SPPG. Langkah ini
menjadi wujud nyata penguatan ekosistem pesantren melalui integrasi literasi,
inklusi keuangan syariah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
D. Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan
integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa
keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas
antara lain:
1. Penguatan penerapan fungsi Governance, Risk, and
Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelanjutan di sektor jasa
keuangan sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah
dinamika global yang semakin kompleks. OJK berharap dapat memperkuat ekosistem
GRC yang solid serta meningkatkan kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan
pelaku industri dalam mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan
kepatuhan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini juga
menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap
perkembangan kebijakan dan implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO)
di Indonesia sebagai bagian dari penguatan transparansi, tata kelola dan
manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
2. Penyelenggaraan SPARK Class sebagai upaya
peningkatan budaya kepatuhan dan integritas bagi internal OJK,
kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan. Penyelenggaraan
SPARK Class sebagai
upaya peningkatan budaya kepatuhan dan integritas serta memberikan pemahaman
yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara risiko fraud, transparansi beneficial
ownership, serta penguatan kerangka APU PPT dalam konteks tata kelola yang
lebih luas. Kegiatan ini dihadiri oleh 15.217 peserta dari internal OJK,
kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan. OJK senantiasa
mendorong peningkatan kapasitas dan awareness
industri dalam membangun sistem pengendalian yang lebih efektif, memperkuat
integritas organisasi, serta menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem
keuangan secara berkelanjutan.
3. Penguatan
budaya kerja berintegritas dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan
meneladani semangat perjuangan R.A. Kartini, khususnya dalam membangun sikap
independen, keberanian berpikir kritis, serta keteguhan memegang nilai moral,
etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab melalui acara Inspiring Talkshow di Rembang, Jawa Tengah yang turut dihadiri lebih
dari 6.820 peserta secara hybrid. Dalam rangkaian
kegiatan tersebut, juga dilakukan kolaborasi dengan Yayasan Kartini Heritage
Center melalui program edukasi dan literasi keuangan oleh OJK Provinsi Jawa
Tengah, dukungan Lomba Inovasi Kepala Desa se-Kabupaten Rembang, dan pameran
produk unggulan oleh UMKM lokal.
Menteri PAN-RB yang turut hadir dalam kegiatan
tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan pilar public
integrity system. Untuk itu telah diterbitkan, Peraturan Menteri PAN-RB
Nomor 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. OJK menegaskan
komitmennya terhadap penerapan tata kelola yang bersih dan berintegritas,
antara lain melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). OJK
juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di lingkungan sektor jasa
keuangan, untuk aktif berperan dalam memperkuat budaya anti-fraud,
memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran Whistleblowing
System (WBS) dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik dan indikasi fraud,
guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya.
4.
Perbaikan berkelanjutan dalam
penguatan governansi, khususnya pada fungsi audit internal, dengan mengacu pada
Global Internal Audit Standards (GIAS). Penerapan GIAS difokuskan untuk
meningkatkan kualitas, efektivitas, dan simplifikasi proses audit internal,
sekaligus memperkuat perannya sebagai third line dalam kerangka three
lines model. Penegasan peran dan penguatan sinergi antar lini menjadi
krusial untuk memastikan efektivitas pengendalian, dengan tetap menjaga
independensi dan objektivitas fungsi audit internal. Melalui peran tersebut,
fungsi audit internal diharapkan mampu memberikan layanan asurans dan advisory
yang bernilai tambah serta menjadi enabler dalam mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi OJK.
5.
Pelaksanaan Rapat Komite Manajemen Risiko Triwulan
I 2026 dengan menerapkan pendekatan bottom-up dan top-down
sebagai bagian dari pengelolaan risiko OJK, dengan mempertimbangkan konteks
eksternal dan internal. Pengelolaan Manajemen
Risiko di OJK senantiasa diperkuat dengan berfokus pada identifikasi risiko
utama sebagai leading indicator, perencanaan dan monitoring mitigasi
yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat. Upaya ini
bertujuan untuk memperkuat sistem deteksi dini sebagai bagian dari transformasi
OJK.
6.
Persiapan
sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management System (BCMS) untuk
memperkuat ketahanan operasional pada proses bisnis kritikal, khususnya yang
terkait dengan layanan kepada pemangku kepentingan eksternal. Persiapan ini
difokuskan pada penetapan ruang lingkup, pelaksanaan gap analysis
terhadap persyaratan ISO, proses sertifikasi oleh lembaga independen, serta
tindak lanjut atas rekomendasi melalui mekanisme surveillance. Upaya ini
bertujuan memastikan keberlangsungan layanan yang andal dan teruji, dengan
target pencapaian sertifikasi pada tahun 2026.
E. Penegakan Ketentuan
di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April
2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143
perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus
pengadilan sebanyak 155 perkara diantaranya 152 perkara telah mempunyai
ketetapan hukum tetap (in kracht) dan
3 perkara masih dalam tahap banding.
|
No |
Tahap |
PBKN |
PMDK |
PPDP |
PVML |
Jumlah |
|
1 |
Proses Telaahan |
17 |
4 |
5 |
1 |
27 |
|
2 |
Penyelidikan |
2 |
5 |
1 |
2 |
10 |
|
3 |
Penyidikan |
7 |
6 |
0 |
1 |
14 |
|
4 |
Berkas |
4 |
0 |
1 |
0 |
5 |
|
5 |
P-21 |
143 |
9 |
24 |
5 |
181 |
|
1 |
Putusan Pengadilan In Kracht |
126 |
5 |
20 |
1 |
152 |
|
2 |
Banding |
3 |
0 |
0 |
0 |
3 |
|
3 |
Kasasi |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
Total |
|
|
|
155 |
||
Penyidik OJK senantiasa
berkoordinasi secara aktif dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja
sama dalam penegakan hukum SJK. Kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri
diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat
proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi
pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
