Wednesday, May 6, 2026

Pelangsir Modus 'Barcode MyPertamina' Dibongkar Polresta Jambi


BICARA HUKUM
- Ada saja permainan curang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, kali ini lewat Barcode MyPertamina.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas illegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite,” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda.


AKP Husni Abda, dalam Konferensi pers yang digelar (Rabu, 06/05/2026) Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta kegiatan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Jambi


Dari Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, ungkap empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan pengoplosan jenis pertalite sepanjang April 2026.


Empat kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP yang diamankan di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. 


"Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina. Pelaku membeli BBM solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Jambi menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual Kembali," Jelas AKP Husni Abda.


Lalu, pada 13 April 2026 diamankan YCR di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Damkar Kota Jambi. YCR membeli BBM hasil olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah, untuk kemudian dijual kembali. 


Dari tangan tersangka, diamankan satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.



Belum berhenti disitu, kemudian 17 April 2026 dengan dua tersangka yakni DL selaku pemilik kendaraan dan DES sebagai sopir. Keduanya menggunakan modus serupa dengan membeli solar subsidi di beberapa SPBU, lalu mengumpulkannya dalam jeriken untuk dijual kembali. 


Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah, dengan barang bukti satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.


"Kasus keempat terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z yang ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Kia Karnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina," Terang AKP Husni Abda.


Dia menegaskan bahwa para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.


“Sedangkan untuk tersangka YCR yang melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM, dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 unit mobil minibus, 1 unit mobil truk, 128 buah jerigen dan 6.720 liter BBM jenis Solar dan pertalite serta 25 buah Barcode MyPertamina. (*/HN)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com