Teken Perpres RAN PE, Strategi Prabowo Lawan Ekstremisme
BICARA NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman ekstremisme di Indonesia.
Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan mencakup periode pelaksanaan 2026-2028, meski baru dipublikasikan secara luas pada Mei 2026.
RAN PE merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, serta prioritas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme di Tanah Air.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun sejak perpres diterbitkan. Perpres juga mengatur pembentukan sekretariat bersama guna memastikan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan RAN PE antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sekretariat ini memiliki sejumlah tugas penting, antara lain merumuskan kebijakan pelaksanaan, mengoordinasikan program lintas sektor, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, serta menyusun laporan capaian dan hasil evaluasi
Dalam implementasinya, RAN PE mencakup sembilan tema utama, yaitu kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, serta pendidikan dan peningkatan keterampilan, fasilitasi lapangan kerja.
Selain itu, Perlindungan perempuan, pemuda, dan anak, komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan, serta kemitraan serta kerja sama internasional.
Penerbitan RAN PE dilatarbelakangi meningkatnya ancaman terorisme secara global yang sejalan dengan berkembangnya paham ekstremisme, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Sejumlah faktor yang dinilai menjadi pemicu, antara lain konflik komunal berbasis sentimen agama dan primordial, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, ketidakadilan sosial, dan intoleransi dalam kehidupan beragama. Pemerintah menilai faktor-faktor tersebut perlu ditangani secara komprehensif untuk mencegah proses radikalisasi sejak dini.
sumber: beritasatu.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
