Friday, May 15, 2026

Warga Ramaikan Polsek Rantau Rasau, Serahkan Terduga Pelaku Penikaman Beberapa Waktu Lalu


BICARA HUKUM–
Setelah melalui proses pencarian, warga sekitar akhirnya berhasil mengungkap kasus penikaman yang mengakibatkan korban luka di bagian punggung (AD) di wilayah Puding, Kecamatan Rantau Rasau, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). 


Pelaku penikaman, yang sempat melarikan diri beberapa hari, kini telah berhasil ditangkap oleh warga dan keluarga korban, dan diduga pelaku diserahkan ke sektor Polsek Rantau Rasau.


Peristiwa tragis ini terjadi pada sabtu malam minggu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 00.00, di Jalan menuju pelabuhan Puding, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau. Korban dalam kasus ini adalah AD, yang dilaporkan mengalami luka robek parah akibat tusukan senjata tajam di bagian punggung, serta luka di bagian badan akibat baku hantam.


Kejadian bermula saat pelapor, Korban yang melintas hendak pulang ke rumah dari arah pasar korban yang mengaku di tikungan jalan arah ke Puding, melihat kumpulan pemuda, di ruas jalan yang mengakibatkan terganggunya aktivitas pengguna jalan lain. 


Ad yang melintas merasa sering kali tempat yang rawan kecelakaan tersebut dijadikan tempat kumpul langsung menegur terduga pelaku, sehingga pelaku tidak terima ditegur, langsung terjadi cekcok mulut sehingga baku hantam yang berlanjut hingga terjadi Penikaman terhadap korban. 


Setelah korban terluka pemuda yang merasa takut langsung bubar dari tempat kejadian, korban terkena tikaman langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.


Setelah dilakukan pencarian warga, pelaku terduga berhasil tertangkap di Musholla SK 15, dan diserahkan warga ke pihak berwajib,” YD, warga Kecamatan Berbak, Kelurahan Simpang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada hari Jumat pagi, 15 mei 2026 sekitar pukul 09.00.


Kapolsek Rantau Rasau, IPTU Sumitra., S.E,. membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penikaman di Puding,  saat ini Penyidik Polsek masih dalam proses interogasi pelaku oleh anggota Polsek dan kita akan ke TKP tempat terduga pelaku membuang barang bukti, tambah IPTU Sumitra., S.E,.


Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat luas.(*)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com