Sunday, June 21, 2026

Diduga Jual Aset Daerah Pakai Sporadik, Advokasi Pemprov Jambi Sebut Iskandar Playing Victim: Berperan Seolah Korban


BICARA PERISTIWA –
Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait sengketa lahan yang menyeret nama warga bernama Iskandar. Melalui Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Jambi, Pemprov menegaskan bahwa objek lahan yang diklaim Iskandar merupakan aset milik daerah yang sah, bukan milik pribadi.


Tim Advokasi Pemprov Jambi menjelaskan, kepemilikan tanah tersebut telah dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Aset tersebut diperoleh secara sah melalui jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti dan tercatat sebagai kekayaan daerah yang peruntukannya untuk kepentingan publik.


“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya dengan dasar surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Tim Advokasi Pemprov Jambi.


Setelah laporan Pemprov Jambi diproses oleh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana. Mengingat objek sengketa adalah aset/kekayaan daerah, maka perbuatannya berpotensi memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Namun, seiring berjalannya proses hukum, Iskandar dinilai membangun narasi di media sosial yang menggiring opini publik. Melalui berbagai platform, ia menuding Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.


Tim Advokasi Pemprov Jambi menyayangkan narasi sepihak tersebut. Menurutnya, tindakan Iskandar masuk kategori manipulasi psikologis atau _playing victim_ / _victim playing_, yaitu memerankan diri seolah-olah sebagai korban, padahal status hukumnya saat ini masih sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan aset daerah.


“Pihak yang diduga mengalihkan aset Pemprov Jambi, kini justru membangun narasi seolah-olah dizalimi. Ini adalah pembalikan fakta yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Tim Advokasi Pemprov Jambi.


Dalam perspektif hukum keuangan negara, menguasai atau mengalihkan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi semata. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan karenanya menjadi ranah hukum pidana korupsi.


Pemprov Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Kejaksaan dan Kepolisian sampai tuntas demi penyelamatan aset daerah. Pemprov juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (*/Diskominfo) 




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap