Saturday, June 6, 2026

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


Oleh: Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi


Jika ditinjau dari landasan normatifnya, hibah aset daerah merupakan mekanisme yang secara tegas diakui dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara. Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah tidak dialihkan secara sembarangan kepada pihak lain. Namun demikian, ketentuan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian sepanjang pemindahtanganan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.


Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 55 ayat (2) ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini merupakan bentuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis.


Namun demikian, tidak seluruh pemindahtanganan aset daerah dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Oleh karena itu, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014 memberikan sejumlah pengecualian, termasuk terhadap pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dalam kondisi demikian, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Norma ini menunjukkan adanya pembedaan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dengan pemindahtanganan yang ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi negara dan pelayanan publik.


Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2), hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya. Selanjutnya, Pasal 399 ayat (1) huruf b dan huruf c secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah.


Dari aspek kewenangan, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Kewenangan tersebut dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan. Dengan demikian, penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukanlah tindakan yang dilakukan di luar kewenangannya, melainkan bentuk pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan.


Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, sepanjang hibah dilakukan sesuai prosedur, didasarkan pada kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.


Pemahaman yang tepat terhadap norma hukum ini menjadi penting agar tidak terjadi penafsiran yang keliru seolah-olah setiap hibah aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD. Faktanya, sistem hukum telah mengatur adanya pengecualian yang sah dan konstitusional, terutama apabila hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.


Dengan demikian, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi yang memenuhi kriteria pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pelaksanaannya tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, melainkan cukup ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.(*)




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com