Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global
BICARA EKONOMI - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Mei 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.
Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global. Kondisi ini memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu lebih lama (higher for longer) sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah di berbagai negara.
Di tengah kondisi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi, meskipun dengan laju yang termoderasi.
Di Amerika Serikat, perekonomian relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat, namun tekanan inflasi mulai memengaruhi kepercayaan konsumen.
Sementara itu, di Tiongkok, momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah, dengan permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meskipun kinerja ekspor relatif terjaga.
Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global serta volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di domestik, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Dari sisi penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif di periode Mei 2026. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga, dengan inflasi yang meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi global, namun masih di level terkendali.
Sementara, neraca perdagangan masih mencatatkan surplus, meskipun menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, kinerja sektor jasa keuangan tetap solid. Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas yang terjaga pada level tinggi.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK
Pasar saham domestik mengalami fase konsolidasi pada bulan Mei 2026, di tengah masih tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38 terkoreksi 11,92 persen secara mtm atau 29,14 persen secara ytd.
Di tengah dinamika tersebut, kondisi pasar modal domestik tetap menunjukkan tingkat ketahanan yang memadai dengan likuiditas yang terjaga.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tetap terjaga, yaitu sebesar 1,50 persen (April 2026: 1,33 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat mengalami lonjakan menjadi sebesar Rp22,86 triliun (April 2026: Rp18,51 triliun).
Lebih lanjut, investor asing membukukan net sell di saham sebesar Rp4,10 triliun (April 2026: net sell Rp17,02 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Mei 2026 ditutup pada level 437,26; menguat 0,32 persen mtm atau turun 0,81 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 5,61 bps mtm atau 56,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Secara mtm (per 29/5), investor asing membukukan net sell di pasar SBN Rp3,70 triliun mtm (ytd: net sell Rp15,43 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi tercatat net buy asing sebesar Rp0,20 triliun sepanjang Mei 2026 (ytd: net buy Rp0,21 triliun).
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja yang tetap terjaga di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun, termoderasi 1,00 persen mtm namun masih tumbuh positif 0,68 persen secara ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp685,76 triliun, turun 1,52 persen mtm namun meningkat 1,55 persen secara ytd. Pada Mei 2026 tercatat adanya net redemption oleh investor Reksa Dana sebesar Rp1,77 triliun, sementara secara ytd industri Reksa Dana masih mencatatkan net subscription yang signifikan sebesar Rp21,61 triliun.
Sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik melanjutkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,26 juta investor baru pada Mei 2026 (mtm).
Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 36,27 persen menjadi 27,75 juta investor.
Pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga Mei 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp68,18 triliun, terdiri dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 51 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Sementara pada pipeline, terdapat 75 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp64,26 triliun.
Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada Mei 2026 (mtm per 29 Mei) terdapat 5 Efek baru serta 2 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp11,09 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,94 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi tercatat sebanyak 42.206 lot pada Mei 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 185.423 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Mei 2026, secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar.
Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,76 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 (ytd per 31 Mei 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Mei) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,90 miliar kepada 232 pihak, dan mengenakan 66 sanksi Peringatan Tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan 71 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.(*)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
