Senin, 31 Agustus 2026

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal Dan Kepatuhan Pelaporan


BICARA HUKUM
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.


Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi  administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis  kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.


Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal. 


OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.


1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal


Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:


a. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000)

b. 8 Peringatan Tertulis;

c. 5 Perintah Tertulis;

d. 10 Larangan; dan 

e. 6 Pembekuan Izin,


Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.


Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.


Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.


Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:


1. Emiten: 23

2. Perusahaan Efek: 6

3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik: 13

4. Direksi Emiten: 50

5. Komisaris Emiten: 8

6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali: 4

7. Direksi Perusahaan Efek: 6

8. Pihak lainnya: 3


Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:


PT Bakrie Telecom Tbk

PT Trada Alam Minera Tbk 

PT Repower Asia Indonesia Tbk

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT Indo Pureco Pratama Tbk

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk

PT Ever Shine Tax Tbk

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

PT Darmi Bersaudara Tbk

PT Bliss Properti Indonesia Tbk

PT Indo Boga Sukses Tbk

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk

PT J Resources Asia Pasifik Tbk

PT Sinergi Megah Internusa Tbk

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

PT Fimperkasa Utama Tbk

PT Bakrie & Brothers Tbk

PT Saraswati Griya Lestari Tbk

PT Ifishdeco Tbk


2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan


Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.


Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:


a. Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;

b. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);

c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan 

d. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.








.........
Agar kami terus tumbuh dan selalu sajikan informasi bermanfaat. Dukung bicarajambi.com, klik disini: TRAKTIR KOPI https://trakteer.id/hendry_noesae/gift

Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN

Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap