Pemkot Jambi Perpanjang Belajar dari Rumah Hingga 2 September 2026
BICARA PENDIDIKAN — Wali Kota Jambi, Maulana, mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah secara daring bagi seluruh peserta didik di wilayahnya, akibat lonjakan pencemaran udara.
Langkah krusial ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026, ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta, serta Pengawas dan Penilik Pendamping Sekolah.
Keputusan tegas Pemkot Jambi ini diambil menyusul pemantauan intensif dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat” dan fluktuatif.
Demi menjaga kesehatan serta keselamatan fisik para siswa, kebijakan pembatasan aktivitas tatap muka terpaksa dilanjutkan.
Melalui edaran tertanggal 30 Agustus 2026 tersebut, Pemerintah Kota Jambi menetapkan perpanjangan masa belajar mandiri dari rumah mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2026.
Skema pembelajaran daring akan terus berlaku sampai kondisi kualitas udara di wilayah Kota Jambi dinyatakan benar-benar aman.
Kendati para siswa belajar dari rumah, seluruh kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru diwajibkan tetap berkantor di sekolah. Kehadiran para pendidik di sekolah bertujuan untuk memastikan proses pemberian materi pembelajaran secara online berjalan efektif.
Wali Kota Jambi juga memberi imbauan khusus yang ditujukan langsung kepada seluruh orang tua atau wali peserta didik. Para orang tua diminta memperketat pengawasan dan pendampingan, agar anak-anak mengikuti sekolah daring secara optimal di rumah.
Selain itu, orang tua diimbau tegas melarang anak-anak melakukan aktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka. Hal ini sangat penting, terutama ketika parameter kualitas udara berada pada kategori tidak sehat maupun berbahaya.
Di internal sekolah, mekanisme pelaporan kinerja dan pemantauan peserta didik juga diatur secara sistematis. Guru Kelas beserta Guru Mata Pelajaran mengemban wajib melaporkan keterlaksanaan PJJ dan kondisi kesehatan para siswa kepada kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan diinstruksikan terus memonitor pelaksanaan PJJ, pergerakan kualitas udara, dan kondisi fisik peserta didik. Seluruh data perkembangan lapangan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan.
Peran penjaminan mutu pendidikan selama masa darurat polusi ini turut melibatkan jajaran Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan. Mereka ditugaskan mengawal, mendampingi, serta melakukan supervisi langsung terhadap seluruh sekolah binaan masing-masing.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan, ketentuan mengenai kembalinya sistem pembelajaran tatap muka akan dievaluasi secara dinamis. Keputusan lanjutan bakal disesuaikan kembali dengan melihat grafik perkembangan kualitas udara serta hasil pemantauan lingkungan mendatang.
"Langkah bersama ini menjadi komitmen prioritas pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan anak-anak sekolah dari paparan polusi udara," kata Wali Kota Jambi melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Saleh Ridha, Minggu 30 Agustus 2026. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
