Kamis, 22 Oktober 2026

Kaukus 40 Tokoh, Akademisi, dan Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae untuk Hery Susanto di Tipikor PN Jakarta Pusat


BICARA HUKUM
- Sebanyak 40 tokoh nasional, akademisi, praktisi hukum, dekan fakultas, pimpinan organisasi kemasyarakatan (seperti KAHMI, KNPI, IARMI, GPII, ICMI dan lainnya), serta pengamat kebijakan publik yang bertindak sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) secara resmi menyampaikan dokumen pendapat hukum komprehensif kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Amicus Curriae diserahkan langsung oleh salah satu delegasi deklarator Hasrul Harahap Dekan Fisip Univesitas Islam Jakarta (Unija) kepada majelis hakim yang terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistiowati (Hakim Ketua), Fajar Kusuma Aji (Hakim Anggota), Alfis Setiawan (Hakim Anggota) pada Kamis 22 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kawasan Bungur Senen Jakarta pusat.​


Langkah ini diambil untuk mengawal objektivitas dan keadilan materiil dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hery Susanto (Ex-Ketua Ombudsman Republik Indonesia). Tutur Juru Bicara Amicus Curiae Hasrul Harahap


​Latar Belakang dan Kedudukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ​Para Sahabat Pengadilan yang dimotori oleh figur-figur seperti Dr. Fadli Nasution, S.H., M.H., Dr. Abdul Haris (Rektor Universitas Islam Tasikmalaya 2022-2026), Dr. Hasrul Harahap (Dekan FISIP Universitas Jakarta), Dilla Novita M.Si Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Dr. Suratman Praktisi Hukum, Dr Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung MH, Derwanto SH, MH,  Ahmad Fauzan SH. MH, Yusak Farhan Dekan Fisip Unitomo Unpam, Arwani Deni, Raden Umar, Rahmat Kardi, Ahmad Sani, Choir Syarifuddin, Arif Armanda, Adi Baiquni, Oktasari Sabil M.Si , Ph.D serta puluhan akademisi, aktivis civil society dan praktisi hukum lainnya menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini bukanlah bentuk intervensi peradilan.  


​Sebaliknya, dokumen ini murni merupakan kontribusi pemikiran hukum independen guna memberikan perspektif tambahan bagi Majelis Hakim dalam menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti sah, dan unsur delik secara objektif di tengah dinamika penegakan hukum.


​Dalam kajian yuridisnya, Amicus Curiae menyoroti beberapa prinsip fundamental hukum pidana yang wajib dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim Seperti ​Larangan Pemidanaan Berdasarkan Asumsi: Persoalan hukum bukan terletak pada apakah Terdakwa pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan. Hubungan sosial atau peristiwa administratif tidak serta-merta merupakan tindak pidana.


Begitu juga dalam hal​Pemberian Uang itu Tidak Otomatis Suap: Keberadaan uang, transaksi, atau status penerima harus diuji konteks pidananya secara utuh. Majelis Hakim diminta cermat membedakan antara transaksi keperdataan/pembayaran sah dengan aliran dana yang memenuhi skema suap.


​Menolak Konsep Criminalization by Association: Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Seseorang tidak boleh dipidana hanya karena relasi, pertemanan, atau kedudukannya, melainkan berdasarkan perbuatan pidana yang terbukti dilakukan sendiri.


​Pengujian Ketat Pasal Dakwaan (Pasal 5, Pasal 12 huruf a/b, dan Pasal 606 KUHP): Dakwaan harus diuji unsur demi unsur (element by element analysis) dengan memperhatikan asas legalitas serta ketentuan hukum materiil pada saat perbuatan diduga terjadi (tempus delicti).  


​Penerapan Asas In Dubio Pro Reo: Jika pemeriksaan persidangan masih menyisakan keraguan rasional, keraguan tersebut wajib menjadi keuntungan bagi Terdakwa dan tidak boleh dibebankan kepadanya.

​

Permohonan Resmi Kepada Majelis Hakim

​Berdasarkan seluruh analisis yuridis tersebut, Amicus Curiae memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar :


1. ​Menerima dan mempertimbangkan pendapat hukum ini sebagai masukan objektif,  

2. ​Menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik.

3. ​Menyatakan Terdakwa Hery Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah apabila unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan.

4. ​Menjatuhkan putusan BEBAS (vrijspraak) demi tegaknya keadilan materiil serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Terdakwa.


​Kaukus Amicus Curiae menutup pandangannya dengan pesan moral bahwa "kekuatan hukum pidana terletak pada seberapa kuat negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," Pungkas Hasrul Harahap.





.............
Agar kami terus tumbuh dan selalu sajikan informasi bermanfaat. Dukung bicarajambi.com, klik disini: TRAKTIR KOPI https://trakteer.id/hendry_noesae/gift

Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN

Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap