Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan
BICARA HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga nama itu yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi, dan Irjen Pol Ahrie Sonta.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Elit Partai Gerindra itu menambahkan bahwa Komisi III DPR RI sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Ia juga menegaskan seluruh rangkaian proses hukum bisa berjalan secara profesional dan transparan.
Selanjutnya baca di VIVA.co.id Artikel : Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
