Selasa, 03 November 2026

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan


BICARA HUKUM
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga nama itu yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi, dan Irjen Pol Ahrie Sonta.


"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).


Elit Partai Gerindra itu menambahkan bahwa Komisi III DPR RI sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Ia juga menegaskan seluruh rangkaian proses hukum bisa berjalan secara profesional dan transparan.


Selanjutnya baca di VIVA.co.id Artikel : Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Habiburokhman Minta Proses Hukum Transparan




.............
Agar kami terus tumbuh dan selalu sajikan informasi bermanfaat. Dukung bicarajambi.com, klik disini: TRAKTIR KOPI https://trakteer.id/hendry_noesae/gift

Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
Bisnis Klik Tautan Ini: PEMASANGAN IKLAN

Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram


Peringatan Penting!
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin informasi/berita/konten/artikel, namun dengan mencantumkan sumber bicarajambi.com

.....
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai pedoman hidup agar manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, Bacalah disini 114 Surat 30 Juz: Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap