Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kembali Tetapkan Sanksi Pelanggaran
BICARA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Sejalan dengan komitmen tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal, yaitu:
1. Kasus perdagangan saham
PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29
Mei 2023;
2. Kasus pelanggaran
ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait
penyajian laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020; dan
3. Kasus pelanggaran
ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang
Efek (WPPE).
Penetapan tindakan administratif
tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK
terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik
pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.
A. Penegakan Ketentuan atas
Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)
Berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan
29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK),
yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Pelanggaran tersebut berkaitan
dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau
menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga
saham di Bursa Efek.
Hasil pemeriksaan OJK
mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada
periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam
rangka menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan
20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan
dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang
sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan
perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari
aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914,00. Atas pelanggaran
tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif sebagai berikut:
|
Pihak |
Aspek
Pelanggaran |
Tindakan
Administratif |
|
Satrijanto Tirtawisata |
Pelanggaran Pasal 91 dan Pasal
92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham
PANR. |
Perintah pengembalian
keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00. |
|
Melani |
Keterlibatan dalam pola
transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga
saham PANR. |
Larangan melakukan kegiatan di
bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. |
|
Upita Amalia |
Keterlibatan dalam pola
transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga
saham PANR. |
Larangan melakukan kegiatan di
bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. |
Selanjutnya, sebagai tindak
lanjut atas rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas
perdagangan dimaksud, OJK juga memberikan perintah tindakan tertentu kepada
perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama
pihak-pihak berikut:
|
No |
Nama Pemilik
Rekening |
Perusahaan Efek
yang Diperintahkan Melakukan Penutupan |
|
1 |
Tan Hok Kiong alias Arifin |
PT Artha Sekuritas Indonesia |
|
2 |
Anas Zahrial Sirait |
PT Waterfront Sekuritas dan PT
Royal Investium Sekuritas |
|
3 |
Eka Budi Muliawati |
PT Waterfront Sekuritas |
|
4 |
Rubianto |
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
|
5 |
Gita Kurnia |
PT Wanteg Sekuritas |
|
6 |
Mario |
PT Indo Capital Sekuritas |
|
7 |
Jonny |
PT Indo Premier Sekuritas, PT
MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas |
|
8 |
Azirwan |
PT Victoria Sekuritas Indonesia |
|
9 |
Gatot Dermawan |
PT Evergreen Sekuritas
Indonesia |
|
10 |
Renica Meilani |
PT Bumiputera Sekuritas |
|
11 |
Eni Nuraeni |
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
|
12 |
Noto Subagyo |
PT KGI Sekuritas Indonesia |
|
13 |
Mangasi Firman Ericson |
PT Ekuator Swarna Sekuritas |
|
14 |
Susanti |
PT Yakin Bertumbuh Sekuritas |
|
15 |
Dadang Nopiyandi Ohom |
PT Elit Sukses Sekuritas |
|
16 |
Ariansyah Mardian |
PT OCBC Sekuritas Indonesia |
|
17 |
Iswan |
PT Waterfront Sekuritas |
|
18 |
Pius Sebastian |
PT Sucor Sekuritas |
Perintah
penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan
hasil pemeriksaan OJK.
OJK
menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang
menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek,
merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga
yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar
modal.
B.
Penegakan Ketentuan terhadap Direksi PT Bintang Oto
Global Tbk (BOGA)
OJK juga
menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto
Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai
dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A.
Hormein.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar
dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan
Keuangan BOGA Tahun 2017-2020 yang tidak
mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK
Atas
pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebagai
berikut:
|
No |
Pihak yang Dikenakan Sanksi |
Aspek Pelanggaran |
Denda |
|
1 |
Arif Andi Wihatmanto |
Tanggung jawab atas
penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan
BOGA periode 2017–2020 |
Rp825.000.000 |
|
2 |
Yayan Heryanto |
Rp825.000.000 |
|
|
3 |
Hendricus A. Hormein |
Rp825.000.000 |
|
|
|
Total Denda |
|
Rp2.475.000.000 |
OJK
menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan
kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung
pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar
modal Indonesia.
C.
Penegakan Ketentuan terhadap Lianiwati
Dalam kasus
terpisah, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya
merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor
KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai tanggal 18 November 2020.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan
portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup:
1.
Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22
angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.
2.
Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang
substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020,
terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari
nasabah.
3.
Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait
persyaratan integritas.
Dengan
mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil
pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada
Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif,
dan Bursa Karbon selama 10 (sepuluh) tahun.
OJK
menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal,
khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau
pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme,
kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan
nasabah.
D.
Komitmen OJK dalam Memperkuat Integritas dan Pelindungan
Investor
Pengenaan
sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak
tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat
kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal
Indonesia.
OJK
menegaskan bahwa penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan
proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan
tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak
yang terlibat, serta kepentingan perlindungan investor.
OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal. Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Ke depan,
OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas
keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek,
serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak
terkait dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.
OJK juga
mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta
mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha
dan transaksi di pasar modal.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom