Tuesday, April 23, 2024

Bikin Haru! Darkasi Curi Sekotak Susu Demi Anak, Polsek Jelutung Kota Jambi Berikan Restorative Justice


BICARA HUKUM
- Darkasi (34) kedapatan mencuri sekotak susu bubuk di gerai Indomaret, yang berada di kawasan Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (22/4/2024) lalu, berakhir Restorative Justice.

Dilansir laman aksesjambi.com, Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron, mengungkapkan terkait perkara pencurian yang terjadi di Indomaret tersebut telah dilaksanakan proses Restorative Justice (RJ), antara pihak pelapor dengan terlapor.

Sebagaimana perkara tersebut, Al Imron menegaskan, Restorative Justice boleh dilakukan. Karena terdapat aturan hukumnya yang membolehkan dengan syarat-syarat formil dan materil yang harus terpenuhi.

“Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, saya selaku Kapolsek Jelutung telah melaksanakan mediasi untuk penyelesaian secara Restorative Justice. Ini sudah dianggap selesai, secara administrasi baik formil maupun materil sudah terpenuhi,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).

Meskipun perbuatan darkasi tak bisa dibenarkan, namun pihak kepolisian menilai aksi tersebut murni semata-semata untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sang bayinya yang masih berusia 3 tahun. Sehingga, perbuatan itu diharapkan tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron, mengatakan pihaknya diperintahkan oleh Kapolresta Jambi untuk memberikan 10 kota susu kepada keluarga Darkasi secara cuma-cuma. Hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial.

“Kebijakan beliau, pak kapolresta Jambi telah mengirimkan 10 kota susu untuk diserahkan ke pihak terkait. Kenapa pak kapolresta memerintahkan saya untuk menyerahkan susu ini, karena bentuk kepedulian sosial,” terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, pelaku diketahui mencuri satu kotak susu merk SGM usia 3 tahun di gerai indomaret yang berada di kawasan Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (22/4/2024) kemarin. (*/Edit:HN/sumber: Aksesjambi.com)