Saturday, April 27, 2024

Sungguh Pilu! Seorang Gadis 17 Tahun di Rudapaksa, Pelakunya Mengejutkan dan Bukan Anak Sembarangan

*Artikel berikut ini berisi informasi sensitif, karena terakit kekerasan seksual dan harap dipahami dengan bijak

lustrasi Korban Rudapaksa (Freepik)

BICARA HUKUM - Peristiwa tindak pidana terjadi di kabupaten Sarolangun-Jambi, seorang gadis yang masih dibawah umur (17) mengalami rudapaksa oleh pacar dan teman-temannya.


Mengutip dari laman jambitv.disway.id (Sabtu, 27/04/2024) Gadis FS yang masih berstatus pelajar, menjadi korban dari 8 orang pelaku.


Mirisnya salah satu pelaku bahkan memiliki hubungan dekat atau berstatus pacar.


Otoritas penegak hukum setempat yaitu Iptu Cindo Kottama, Kasat Reskrim Polres Sarolangun dari laporan laman jambitv.disway.id (Jum'at, 26/04/2024) dalam keterangannya 8 pelaku yaitu MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), RAU (16), Y, R, dan A. 


"Hal tersebut dilakukan kedelapan orang tersangka dalam hitungan hari saja," Kata Iptu Cindo Kottama.


Rupanya korban tidak berdaya dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku, boleh dikatakan 'terjebak' sebab pelaku mengancam korban akan menyebar ScreenShoot VCS atau tangkapan layar panggilan pribadi yang biasa disebut video call s3k5.


VCS itu sebelumnya pernah terjadi antara Korban dan pacar Korban, yang juga menjadi pelaku rudapaksa.


”Para pelaku mengancam akan sebarkan Screenshoot VCS yang dilakukan korban dengan pacarnya, jika korban tidak mau mengikuti keinginan para pelaku,” Terang Iptu Cindo Kottama.


Kejadian yang berawal dari salah satu pelaku yang merupakan pacar korban, lalu mengginformasikan kepada pelaku lainnya hingga terjadi peristiwa di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.


Masih dari keterangan Iptu Cindo Kottama, dari total 8 orang tersangka saat ini lima berhasil diamankan, masih ada tiga orang tersangka yaitu Y, R dan A, berhasil kabur yang telah masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) Polisi.


Selain itu, hal yang tentunya mengejutkan lagi, pelaku MBA bukan dari anak sembarangan, ayahnya pejabat publik di kabupaten Sarolangun.


“Selain pacar korban, salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota Dewan di Sarolangun,” Jelasnya.


Pada kesempatan ini, Iptu Cindo Kottama menegaskan, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Edit:HN)



Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui