Angkutan Batubara, Masih Langgar Instruksi Gubernur? Ada Tindakan Tegas Ditlantas Polda Jambi
BICARA HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan bahwa saat ini memang banyak angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur.
Pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara ini, selain masih lewat jalan nasional atau jalur darat, juga melanggar zonasi. "Masih banyak yang kucing-kucingan," kata dia, saat dikonfirmasi Rabu 18 September 2024.
Hanya saja Kombes Dhafi menegaskan, penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur ini harus dilakukan secara terintegrasi. "Tidak bisa hanya polisi yang bertindak," kata dia.
Jangan sampai kata dia, masyarakat menilai bahwa masalah penindakan ini hanyalah tanggungjawab dari kepolisian.
Dia mengatakan, seluruh stakeholder yang terkait dalam masalah batu bara ini harus ikut berbuat.
Mulai dari mulut tambang, hingga ke pengangkutan. Jika Pemprov Jambi tidak bisa memberi sanksi, bisa mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ESDM.
"Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan kan juga ada di dalam situ. Misalnya Dinas ESDM menyurati perusahaan, dan seterusnya," kata dia.
Tugas kepolisian lanjutnya, adalah pada pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara di jalanan.
"Kita tidak ingin ada kemacetan panjang lagi, yang berakibat masyarakat pengguna jalan lainnya ikut terganggu," kata dia.
Diketahui, angkutan batu bara di Jambi ternyata masih bandel. Mereka nekat melintasi jalan nasional atau jalur darat.
Padahal, Instruksi Gubernur Jambi sudah jelas, bahwa angkutan batu bara harus menggunakan jalur sungai.
Tak hanya melanggar Instruksi Gubernur, angkutan batu bara ini juga banyak melakukan pelanggaran selama di jalanan.
Untuk itu lah, Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama jajaran mengambil tindakan tegas terhadap angkutan batu bara ini.
Rabu malam, tanggal 18 September 2024, puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light.
Sejauh ini kata dia, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.
Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.
“11 kendaraan dari wilayah Polda Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polresta Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polres Batanghari, dan dari wilayah Polres Muaro Jambi sebanyak 9 kendaraan,” kata perwira tiga melati ini.
Sebelumnya, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
"Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku," tegas Johansyah.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir.
Sumber: jambiindependent.disway.id