Edukasi Berkelanjutan, ICDX gelar kelas jurnalis tentang Perdagangan Emas di Bursa
BICARA PENDIDIKAN - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia BKDI) menyelenggarakan edukasi kepada media mengenai transaksi perdagangan emas di Bursa Komoditi. Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta pada 4 September 2024 ini merupakan bagian dari program edukasi berkelanjutan serta sejalan dengan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 yang diselenggarakan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Head of Corporate Communications ICDX Group, P Giri Hatmoko mengatakan, “Kami melihat keberadaan serta
peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi positif kepada
masyarakat. Untuk itu, kami menempatkan media sebagai salah satu pemangku
kepentingan dalam kegiatan operasional. Terkait kelas jurnalis ini, harapan
kami rekan-rekan jurnalis dapat memahami tentang bagaimana mekanisme
perdagangan emas di Bursa, sehingga dapat menyampaikan informasi secara baik
kepada masyarakat”
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Perdagangan emas di bursa kedepan
akan menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan investasi. Untuk itu, edukasi
dan literasi berkelanjutan menjadi penting, agar masyarakat dapat memahami
secara utuh tentang perdagangan emas di bursa ini. Masyarakat perlu memahami,
bahwa dalam investasi tidak hanya perlu memahami potensi keuntungannya, tapi
juga memahami tentang risiko yang ada”.
“Kami optimis, kedepan perdagangan emas di bursa ini akan terus tumbuh. Kuncinya adalah bagaimana masyarakat teredukasi dengan baik, tentang bagaimana memanfaatkan mekanisme perdagangan emas di bursa ini. Hal ini karena emas merupakan komoditas yang menarik, khususnya untuk investasi jangka panjang. Kami sebagai bursa juga akan terus mengembangkan produk-produk kontrak berjangka berbasis emas, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, ungkap Fajar Wibhiyadi.
Sebagai informasi, saat ini di ICDX memiliki 2
mekanisme perdagangan emas. Pertama adalah perdagangan emas berjangka, dan yang
kedua adalah pasar fisik emas digital. Perdagangan kontrak emas berjangka
sendiri adalah kontrak yang diperdagangkan di bursa, di mana pembeli setuju
untuk membeli sejumlah komoditas tertentu pada harga yang telah ditentukan
sebelumnya pada tanggal tertentu di masa mendatang.
Sedangkan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa
Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital Sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 119 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, adalah
pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik
yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki
oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya
dilakukan secara digital (elektronis).