Wednesday, October 9, 2024

Video Panas 'Enak Yank' Memasuki Babak Baru, Polda Jambi Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka


BICARA HUKUM
- Setelah sekian lama, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menahan dua tersangka pemeran video panas "Enak Yank" (Rabu, 09/10/2024). 


Dilakukannya Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. 


Adapun Dua tersangka berinisial KN dan MA datang ke Polda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB dan diperiksa kurang lebih selama 5 jam. 


Dijelaskan Plt. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan dua tersangka pemeran video syur yang sempat viral dilakukan penahanan mulai dari hari ini, Rabu 9 Oktober 2024. 


"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," ujarnya. 


Sebelumnya dalam keterangan Reza, kedua tersangka ini sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka di Polda Jambi pada tanggal 26 September 2024 lalu. 


Namun, pada panggilan kedua, Rabu 9 Oktober 2024 kedua tersangka hadir. 


"Mereka dengan lawyer (Pengacara-red) yang baru, kita sampaikan diketahui orangtuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,"jelasnya. 


Adapun tersangka KN dan MA ini dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.


Sebelumnya, tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.


Sebelumnya, tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.


Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.


"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.


Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.


"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya. (*/HN)


Sumber: lihatjambi.com



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram