Ayoo Gercep Kanti-Kanti! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Hingga 28 Desember 2024
BICARA PERISTIWA - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) gelar pemutihan pajak kendaraan, hingga 28 Desember 2024 nanti.
Diberitakan makalamnews.id (Jum'at, 22/11/2024) Kepala BPKPD Agus Pirngadi menuturkan pemutihan pajak ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Dijelaskannya, untuk kendaraan bermotor yang mati pajak lebih dari 2 tahun, maka cukup bayar 2 tahun saja.
Program pemutihan pajak ini juga sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Juga melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Provinsi Jambi sedang melaksanakan program pemberian potongan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pokok dan denda BBN-KB II.
Penggunaan dari pendapatan pajak kendaraan bermotor sebagai pembiayaan pembangunan di Provinsi Jambi.
Maka keringan yang didapat ialah bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas pokok, bebas denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif. "Segera bagi wajib pajak bisa memanfaatkan program ini," ujarnya.
Tunggu apa lagi, ayoo kanti-kanti (teman-red) gerak cepat (Gercep) sebelum berakhir tanggal 28 Desember 2024.
Edit:HN/Sumber: makalamnews.id
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom