Tuesday, November 19, 2024

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk


BICARA HUKUM
- Sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, beralamat di Jalan RS. Fatmawati No.32, Jakarta Selatan. 


Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk.


Maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.


"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah," Tulis laman ojk.go.id


Pengumuman resminya:

PENG-64 ​PENCABUTAN IZIN PEMBENTUKAN UNIT SYARIAH PT ASURANSI BINTANG TBK.pdf


Di laman asuransibintang.com, juga diumumkan pada 26 Juni 2024 "Pengumuman Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Bintang Tbk"


Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 11/2023”), bersama ini kami informasikan bahwa PT Asuransi Bintang Tbk akan melakukan Pengalihan seluruh Portofolio Kepesertaan Unit Syariah yang dikelola oleh PT Asuransi Bintang Tbk (“ASBI”) kepada yaitu PT Asuransi Takaful Umum (“ATU”). Pengalihan ini telah mendapatkan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat nomor S-351/PD.11/2024 tanggal 16 April 2024.


Berdasarkan hal tersebut dengan ini Perseroan mengumumkan bahwa PT Asuransi Bintang Tbk akan melakukan Spin Off Unit Syariah, dengan cara mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk kepada PT Asuransi Takaful Umum.


Sebagai informasi, dikutip dari laman aaui.or.id, PT Asuransi Bintang Tbk. adalah salah satu perusahaan asuransi umum yang berpengalaman di Indonesia, yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1955 oleh mantan pejuang kemerdekaan 1945 yaitu : Soedarpo Sastrosatomo, Idham, Wibowo, Pang Lay Kim, Ali Budiardjo, Roestam Moenaf, J.R. Koesman dan Ismet. 


Dengan terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta system dan prosedurnya, PT Asuransi Bintang Tbk. terus tumbuh dan berkembang dalam kurun waktu lebih dari 5 dasawarsa. Para pendiri PT Asuransi Bintang Tbk. telah menegakkan dan mengembangkan budaya perusahaan yang berlandaskan tata kelola yang efektif, menjadikan PT Asuransi Bintang Tbk. perusahaan yang terus berkembang dan memberikan manfaat yang berimbang kepada seluruh stakeholders dan pelayanan kepada masyarakat. (*/)



Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram