Thursday, November 14, 2024

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra


BICARA HUKUM
- Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung terhitung sejak tanggal 11 November 2024.


Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Mandiri Sejahtra, maka:


1. Kantor Koperasi LKM Mandiri Sejahtra ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.


2. Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.


3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Mandiri Sejahtra akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


4. Pengurus Koperasi LKM Mandiri Sejahtra dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


PENG-5.KO.173.2024_131124_PENCABUTAN IZIN USAHA KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MANDIRI SEJAHTRA.pdf




Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram