Sunday, November 10, 2024

Wow...Rupanya udah Sejak Tahun 2023, Ilegal Driling Merambah Hutan Harapan PT Reki


BICARA HUKUM
- Aksi illegal drilling alias pengeboran sumur minyak ilegal, makin parah. Para pelaku kini bahkan sudah merambah kawasan Hutan Harapan milik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki).


Sabtu 9 November 2024, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Reki turun ke lapangan untuk melakukan penindakan terkait aktivitas sumur minyak ilegal tersebut.


Penindakan sumur minyak ilegal ini dilakukan di perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi dan Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). 


Saat turun ke lokasi, petugas ternyata menemukan fakta bahwa ada puluhan titik sumur minyak ilegal di sana.


Namun, setelah petugas turun ke lokasi ilegal drilling tersebut, lokasi tersebut masuk ke wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Para pelaku diketahui telah beraktivitas sejak tahun 2023.


Untuk menuju lokasi, petugas harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 jam hingga bisa mencapai sumur minyak ilegal di kawasan Hutan Harapan milik PT Reki itu.


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Reki di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.


Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.


"Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi bapak Kapolda, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.


Setelah sampai di Hutan Harapan, petugas menemukan puluhan titik sumur penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) yang sudah ditinggal oleh pekerja. Dan setelah dicek, lokasi tersebut masuk wilayah Sumatera Selatan, tepatnya 2 kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.


"Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin. Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan," jelas Reza.


"Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," tambahnya.


Reza menambahkan, guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Hutan Harapan milik PT Reki, pihaknya mendampingi PT Reki melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.


Selain itu, polisi juga menemukan tempat yang diduga penampungan minyak atau tempat penampungan minyak hasil ilegal drilling di kawasan hutan Harapan milik PT REKI yang lokasinya masuk wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.


Namun, saat petugas mendatangi tempat tersebut, sang pemilik tidak ada di tempat, diduga ia telah mengetahui akan kedatangan pihak kepolisian.



Sumber: jambiindependent.disway.id





Follow bicarajambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom


Ikuti info terbaru bicarajambi.com di 
Channel bicarajambiDOTcom melalui
WhatsApp dan Telegram