Penyesuaian Batasan Manfaat Ekonomi Serta Penguatan Pengaturan Pinjaman Daring Dan Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan
BICARA EKONOMI - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan
industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui
penguatan pengaturan khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay
Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTI
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) mengatur antara lain bahwa penetapan batas
maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai
kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan
antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Dengan
mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan
penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl
yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender),
serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani
oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk
pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan
Penguatan LPBBTl 2023-2028, dan untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan
dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, maka terhitung sejak 1 Januari 2025
penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan menjadi sebagai
berikut:
|
Tenor |
Batas
maksimum manfaat ekonomi per hari (%) |
||
|
Konsumtif |
Produktif |
||
|
Mikro
dan Ultra Mikro |
Kecil
dan Menengah |
||
|
<
6 bulan |
0,3 |
0,275 |
0,1 |
|
>
6 bulan |
0,2 |
0,1 |
0,1 |
Penguatan Pengaturan mengenai LPBBTI
Dalam
rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang
tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta
meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi
pelaku industri LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan
pengaturan mengenai LPBBTI yang mencakup:
a.
Batas usia
minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah
18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima
Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban
pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud
efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau
perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027;
b.
Pemberi Dana akan
dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
1)
Pemberi Dana
Profesional terdiri atas:
a)
Lembaga jasa
keuangan;
b)
Perusahaan
berbadan hukum Indonesia/asing;
c)
Orang
perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan
dana sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1
(satu) Penyelenggara LPBBTI;
d)
Orang
perseorangan luar negeri (non residen);
e)
Pemerintah pusat,
pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau
f)
Organisasi
multilateral.
2)
Pemberi Dana Non
Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri
(residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10%
(sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara
LPBBTI.
c.
Porsi nominal outstanding
pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2)
dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% (dua puluh
persen), yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
d.
Terhadap
penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta
melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak
berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
Penguatan Pengaturan mengenai Skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan
Pembiayaan
Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay
Later bagi Perusahaan
Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka
menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi
terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan
produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan
industri Perusahaan Pembiayaan.
Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL
hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas)
tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban
pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku
terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP
BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL
harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya
kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di
dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap
pengaturan tersebut di
atas dengan
mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan,
dan perkembangan industri PP BNPL.
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom
